JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN — Pemerintah Kota Madiun mulai menutup Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Jalan Pudak, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun pada Jumat (11/9/2026). Setelah penutupan, warga tidak lagi diperbolehkan membuang sampah di lokasi tersebut dan aktivitas pembuangan sampah dialihkan ke TPST Jalan Kresno.