JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN — Pemerintah Kota Madiun mengubah pola pelaksanaan program Wali Kota Bersama Rakyat (WBR). Tak lagi sekadar menjadi forum tatap muka dan menyerap aspirasi, WBR kini diarahkan menjadi sarana intervensi langsung untuk menyelesaikan persoalan warga dengan target waktu yang jelas.
Pola baru tersebut mulai diterapkan pada WBR keempat yang digelar Kamis (10/9/2026). Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) turun langsung meninjau berbagai persoalan di Kelurahan Kartoharjo dan Oro-Oro Ombo.
Bagus Panuntun mengatakan, perubahan pola ini dilakukan agar kehadiran pemerintah tidak berhenti pada dialog dengan masyarakat. Setiap persoalan yang ditemukan harus memiliki keputusan mengenai langkah penanganan dan batas waktu penyelesaiannya.
“Sekarang WBR bagaimana saya dan teman-teman dari pemerintah kota hadir harus bisa menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat,” ujar Bagus Panuntun.
Menurut dia, setiap persoalan yang menjadi prioritas telah dipetakan lebih dahulu oleh kelurahan. Tim kemudian turun ke lapangan untuk memastikan persoalan yang mendesak dapat segera diintervensi.
Penanganan tersebut menggunakan target waktu mulai dari hari yang sama, H+7, H+30 hingga H+60, sesuai tingkat urgensi dan indikator kinerja yang ditetapkan pemerintah kota.
Dalam kunjungan itu, sejumlah persoalan menjadi perhatian, mulai dari stunting, warga dengan gangguan jiwa, dukungan bagi pelaku UMKM penyandang disabilitas, hingga persoalan infrastruktur seperti saluran air, pengerukan sedimen dan pengaspalan jalan.
Masalah sampah dan kebersihan juga menjadi perhatian. Salah satunya kondisi TPS di Jalan Wijaya yang dinilai sudah tidak layak. Pemkot memutuskan menutup TPS tersebut mulai Jumat (11/9/2026) dan sementara memindahkan aktivitas pembuangan ke TPS Kresno.
Pemkot juga menerima usulan terkait penanganan sampah di belakang stadion serta pengaspalan jalan. Untuk pengaspalan, tindak lanjut ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 60 hari.
Sementara itu, persoalan stunting dan kebutuhan pelaku UMKM penyandang disabilitas akan dipetakan untuk menentukan bentuk intervensi yang diperlukan.
Bagus Panuntun menegaskan, pola baru WBR menuntut pemerintah bergerak lebih cepat dalam merespons persoalan masyarakat. “Tidak cukup hanya dengan berdialog. Makanya kita hadir di tengah masyarakat untuk memberikan intervensi langsung,” katanya.
Untuk persoalan di kawasan stasiun yang berkaitan dengan wilayah kewenangan PT KAI, Pemkot Madiun akan berkoordinasi dan menyampaikan surat dalam waktu tujuh hari. Penanganannya akan disesuaikan dengan prosedur operasional standar karena kawasan tersebut merupakan objek vital. (jum).