JATIMPOS.CO//MADIUN — Kuasa hukum KSPPS BMT Mitra Berkah Sejahtera (BMT MBS) memastikan proses penyelesaian persoalan koperasi akan dilakukan secara terbuka dan mengikuti arahan instansi pembina.

Kuasa hukum BMT MBS dari Yogi Saputro & Partners Law Firm menyatakan seluruh angka terkait kewajiban dan aset koperasi masih akan diverifikasi secara independen sebelum disampaikan kepada anggota.

Hal tersebut disampaikan dalam forum mediasi yang difasilitasi Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM) Kabupaten Madiun, Rabu (9/9/2026).

Kuasa hukum BMT MBS, Prof. H. Yogi Saputro, mengatakan pihaknya mendorong penyelesaian melalui musyawarah dan transparansi agar informasi yang diterima anggota memiliki dasar data yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Klien kami memilih jalan musyawarah dan transparansi. Setiap angka akan diverifikasi pihak independen sebelum disampaikan kepada anggota,” ujar Yogi.

Menurut Yogi, sejumlah sumber akan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada anggota. Di antaranya penagihan piutang pembiayaan, penjualan aset koperasi, harta pribadi pengurus, serta hasil kerja sama usaha dengan pihak ketiga.

Namun, jumlah kewajiban BMT MBS hingga kini belum ditetapkan secara final. Seluruh aset koperasi juga akan dinilai oleh penilai publik independen dan hasilnya akan disampaikan kepada anggota.

“BMT MBS belum menetapkan angka total kewajiban secara final,” kata Yogi.

Sementara itu, Ketua Pengurus KSPPS BMT MBS Endang Lestari menyampaikan permohonan maaf kepada para anggota. Ia menegaskan pengurus tidak menghindari tanggung jawab dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.

“Kami tidak lari. Kantor kami buka kembali, kami hadir di setiap panggilan, dan kami menempatkan harta pribadi kami sebagai jaminan bagi anggota. Kepercayaan tidak bisa diminta, hanya bisa dibuktikan,” ujar Endang.

Endang mengatakan kantor pusat BMT MBS di Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, akan kembali dibuka pada Senin (14/9/2026).

Pembukaan kantor tersebut sekaligus menjadi awal pendataan ulang sekitar 4.000 anggota penyimpan. Pendataan dijadwalkan berlangsung pada 14–18 September 2026 dan dilanjutkan dengan pendataan susulan mulai 21 September.

Setelah pendataan, koperasi akan menjalani proses verifikasi hingga 14 Desember 2026. Pembayaran angsuran pertama kepada anggota direncanakan mulai 11 Januari 2027.

Dalam skema yang disampaikan koperasi, anggota dengan saldo simpanan lebih kecil akan menjadi prioritas. Simpanan hingga Rp 10 juta ditargetkan mendapatkan pelunasan lebih awal.

Untuk memperkuat pengawasan, BMT MBS juga mendorong pembentukan paguyuban anggota. Wadah tersebut akan dibentuk dan dipilih oleh anggota.

Paguyuban nantinya dapat memperoleh laporan berkala, terlibat dalam inventarisasi aset, serta menunjuk kuasa hukum untuk kepentingan anggota.

BMT MBS juga mengaktifkan hotline 24 jam di nomor 0831-6166-4514. Anggota diminta menggunakan kantor dan kanal resmi koperasi untuk memperoleh informasi terkait proses penyelesaian. (jum).