JATIMPOS.CO//SURABAYA – Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Budiono, mendesak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim lebih proaktif menangani ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal. Upaya pencegahan dinilai perlu diperkuat agar masyarakat tidak terus menjadi korban.

Desakan tersebut menyusul tingginya laporan pinjol ilegal di Jawa Timur. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur, terdapat 3.244 laporan yang menempatkan Jatim di posisi kedua nasional.

Jawa Barat menempati posisi pertama dengan 5.676 laporan, sedangkan DKI Jakarta berada di urutan ketiga dengan 2.937 laporan.

Budiono menilai, tingginya jumlah laporan tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurutnya, Diskominfo Jatim tidak cukup hanya memberikan imbauan kepada masyarakat, tetapi juga perlu mengambil langkah pencegahan secara aktif.

“Diskominfo Jatim harus bergerak cepat. Jangan hanya menunggu masyarakat menjadi korban dan menyampaikan pengaduan. Perlu ada langkah proaktif, koordinasi yang kuat dengan Komdigi, serta edukasi yang menjangkau masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan,” kata politisi Gerindra tersebut, Selasa (27/10/2026).

Ia meminta Diskominfo Jatim memperkuat koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), OJK, serta aparat penegak hukum untuk mempercepat penanganan aplikasi, situs, dan kanal digital yang terindikasi digunakan dalam praktik pinjol ilegal.

Menurut Budiono, koordinasi lintas instansi diperlukan agar laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Penanganan terhadap kanal digital yang diduga melanggar juga perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada aplikasi atau situs yang diduga digunakan untuk praktik pinjol ilegal, laporan harus segera dikoordinasikan dengan instansi berwenang. Jika terbukti melanggar, penanganan harus dipercepat sesuai ketentuan. Jangan sampai kanal digital yang merugikan masyarakat terus menjangkau korban baru,” tegasnya.

Selain penanganan pengaduan, Budiono meminta Diskominfo Jatim memperluas literasi keamanan digital dan keuangan dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota. Edukasi tersebut diharapkan menjangkau masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.

Ia menilai, masyarakat perlu memahami cara memeriksa legalitas penyelenggara pinjaman, mengenali modus penipuan, serta melindungi data pribadi agar tidak disalahgunakan.

“Pemerintah harus hadir melalui langkah nyata. Edukasi penting, tetapi pengawalan pengaduan dan koordinasi penanganan juga harus berjalan. Tujuannya jelas, mencegah bertambahnya korban pinjol ilegal di Jawa Timur,” ujarnya.

Budiono menegaskan, perlindungan masyarakat dari pinjol ilegal tidak bisa hanya dibebankan kepada warga. Pemerintah daerah perlu mengambil peran melalui edukasi, pengawalan laporan, dan koordinasi dengan instansi terkait agar upaya pencegahan berjalan lebih efektif. (zen)