JATIMPOS.CO/TUBAN – Satuan Lalu Lintas Polresta Tuban menggelar penindakan secara hunting system terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan diduga berpotensi digunakan untuk aktivitas balap liar.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polresta Tuban Kompol Elang Prasetyo tersebut berlangsung pada Sabtu (5/9/2026), mulai pukul 20.00 hingga 22.30 WIB, di sejumlah kawasan dalam kota Tuban.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas melakukan pemantauan sekaligus penindakan terhadap pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas. Sasaran utama adalah kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau dikenal dengan istilah knalpot brong.
Penindakan dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sekaligus mengantisipasi aksi balap liar yang dapat membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat di sekitar lokasi.
Kasihumas Polresta Tuban Iptu Mokhamad Iksan mengatakan, petugas mengamankan sejumlah kendaraan yang tidak memenuhi standar dan spesifikasi teknis kendaraan.
“Penindakan ini merupakan upaya kami untuk mencegah pelanggaran lalu lintas dan mengantisipasi terjadinya balap liar,” ujar Iptu Mokhamad Iksan.
Dari hasil kegiatan, petugas memberikan penindakan berupa tilang dengan barang bukti 42 unit sepeda motor dan satu lembar STNK.
Iksan menjelaskan, kendaraan yang menjadi barang bukti dapat diambil setelah pelaksanaan sidang di pengadilan pada 18 September 2026, dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Kendaraan harus terlebih dahulu dikembalikan atau dipasang sesuai standar dan spesifikasi teknis yang berlaku sebelum dapat diambil,” jelasnya.
Menurutnya, langkah tersebut tidak semata-mata sebagai bentuk penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan modifikasi kendaraan yang melanggar ketentuan dan berpotensi mengganggu keamanan maupun kenyamanan pengguna jalan.
Polresta Tuban mengimbau masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta menggunakan kendaraan sesuai standar keselamatan dan spesifikasi teknis yang berlaku.
Penindakan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polresta Tuban. (min)