JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN — DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD, Rabu (14/4/2026).
Dua raperda tersebut yakni perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah (BMD) serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Tirta Dharma Purabaya.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Mudjono.
Bupati Madiun Hari Wuryanto dalam jawabannya menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memperbaiki tata kelola aset dan meningkatkan pelayanan publik, khususnya sektor air minum.
Ia menyampaikan, aset daerah yang tidak lagi memberikan manfaat akan dievaluasi melalui proses inventarisasi. Barang yang masih layak akan dioptimalkan pemanfaatannya, sedangkan yang rusak atau membebani keuangan daerah akan dilelang sesuai ketentuan dan dihapus dari daftar aset.
“Kami sependapat bahwa barang milik daerah harus dikelola secara efektif agar tidak menjadi beban keuangan daerah,” ujar Hari Wur.
Di sisi lain, Pemkab Madiun juga terus mendorong digitalisasi pengelolaan aset melalui pemanfaatan aplikasi SIMDA BMD dan E-BMD guna meningkatkan akurasi data, transparansi, serta pengawasan.
Selain itu, langkah pengamanan aset dilakukan melalui sertifikasi tanah, pelabelan, serta penguatan aspek hukum dan fisik. Hingga saat ini, sebanyak 4.105 bidang tanah atau sekitar 88,81 persen aset telah bersertifikat, sementara sisanya ditargetkan rampung pada 2026.
Terkait pembahasan Raperda Perumda Air Minum Tirta Dharma Purabaya, Hari mengungkapkan bahwa cakupan layanan air minum di Kabupaten Madiun baru mencapai 25,60 persen dari total kebutuhan masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah bersama Perumda terus melakukan berbagai upaya, seperti pengembangan jaringan distribusi, peningkatan kapasitas produksi, dan optimalisasi sumber air baku.
“Pelayanan air bersih merupakan hak dasar masyarakat. Karena itu, peningkatan kualitas layanan menjadi prioritas,” katanya.
Ia menambahkan, perbaikan tata kelola perusahaan juga terus dilakukan melalui penerapan prinsip good corporate governance, peningkatan profesionalitas sumber daya manusia, serta evaluasi kinerja manajemen secara berkala.
Pemkab Madiun juga menegaskan bahwa penyesuaian tarif air akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.
Selain itu, sejumlah langkah perbaikan dilakukan untuk menekan kehilangan air, seperti peremajaan jaringan perpipaan, peningkatan pengawasan distribusi, serta penertiban sambungan ilegal.
Dalam rapat tersebut, Bupati juga menanggapi berbagai masukan dari fraksi-fraksi, mulai dari optimalisasi pemanfaatan aset, penguatan sistem digital, hingga peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan dua raperda strategis yang diharapkan dapat memperkuat tata kelola aset daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Madiun. (jum).
