JATIMPOS.CO//SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital Tepi Jalan Umum (TJU) sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi layanan parkir sekaligus menutup celah praktik penyalahgunaan identitas petugas di lapangan.
Kebijakan ini menjadi langkah baru dalam program digitalisasi parkir yang tengah digencarkan Pemkot Surabaya. Melalui pemasangan foto pada rambu kawasan parkir digital, masyarakat kini dapat dengan mudah mencocokkan identitas petugas yang bertugas dengan foto resmi yang terpasang di lokasi parkir.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa pemasangan foto jukir merupakan bagian dari sistem pengawasan yang melibatkan masyarakat secara langsung. Menurutnya, transparansi menjadi kunci utama untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan.
“Warga bisa melihat langsung apakah petugas yang berada di lokasi sesuai dengan identitas yang terpasang di rambu kawasan parkir digital,” ujar Trio saat memantau pemasangan foto jukir di kawasan Taman Apsari, Rabu (3/6/2026).
Untuk mempercepat realisasi program tersebut, Dishub menerjunkan lima tim yang disebar ke wilayah Surabaya Timur, Utara, Selatan, Barat, dan Pusat. Setiap tim melakukan pendataan, pemotretan, pencetakan, laminasi, hingga pemasangan foto langsung di lokasi parkir.
Langkah ini dinilai penting mengingat selama ini masih ditemukan keluhan masyarakat terkait keberadaan petugas parkir yang tidak jelas identitasnya atau dugaan penggunaan atribut resmi oleh pihak yang tidak berwenang. Dengan adanya foto resmi pada rambu digital, masyarakat memiliki alat verifikasi sederhana untuk memastikan bahwa retribusi yang dibayarkan benar-benar diterima petugas resmi.
Dishub bahkan memberikan ruang pengawasan yang lebih luas kepada warga. Jika ditemukan petugas parkir yang berbeda dengan identitas pada rambu, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan darurat 112 maupun hotline Dishub Surabaya.
Tak hanya itu, Trio menegaskan masyarakat berhak menolak membayar parkir apabila petugas yang menarik retribusi tidak sesuai dengan identitas yang tertera pada rambu digital. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan sistem parkir untuk kepentingan pribadi.
Saat ini terdapat 819 titik parkir digital TJU yang menjadi sasaran pemasangan foto petugas parkir. Dishub menargetkan seluruh titik tersebut dapat segera terpasang dalam waktu dekat.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga terus mendorong masyarakat beralih ke pembayaran non-tunai. Menurut Trio, keberhasilan digitalisasi parkir tidak hanya bergantung pada teknologi dan pengawasan pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat dalam menggunakan sistem pembayaran digital yang lebih transparan dan akuntabel.
Dengan kombinasi identifikasi visual petugas, pengawasan publik, serta transaksi non-tunai, Pemkot Surabaya berharap tata kelola parkir di Kota Pahlawan semakin tertib, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat maupun pendapatan daerah. (fred)