JATIMPOS.CO/BOJONEGORO — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di sebuah warung milik Agus di Desa Mayangrejo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, salah satu tersangka dalam perkara tersebut telah menyelesaikan masa hukumannya, sementara satu tersangka lainnya hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Kasus yang ditangani Satreskrim Polres Bojonegoro itu menyeret dua orang tersangka sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/48.a/XI/RES.1.24/2025/SATRESKRIM. Keduanya diketahui merupakan warga Dusun Jambe, Desa Pilangsari, Kecamatan Kalitidu.

Dalam proses hukum yang telah berjalan, salah satu tersangka telah ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro. Setelah menjalani masa pidana, yang bersangkutan diketahui telah memperoleh program Cuti Bersyarat (CB) dan kini telah bebas.

Sementara itu, tersangka lainnya disebut belum berhasil diamankan sejak awal proses penyidikan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak korban maupun masyarakat terkait perkembangan penanganan perkara dan upaya pencarian terhadap tersangka yang belum tertangkap.

Untuk memperoleh kejelasan, awak media melakukan konfirmasi kepada Kapolres Bojonegoro terkait status tersangka yang belum diamankan, termasuk mengenai kemungkinan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta langkah-langkah yang telah dilakukan dalam proses pencarian.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Bojonegoro menyatakan akan melakukan pengecekan kembali terhadap perkembangan penanganan kasus tersebut.

"Waalaikumsalam, baik dengan senang hati, terima kasih Pak, akan kami cek kembali," ujar Kapolres Bojonegoro saat dikonfirmasi. (nto)