JATIMPOS.CO/TUBAN – Gelombang desakan dari netizen untuk memecat status PNS pelaku penganiayaan pegawai SPBU di Parengan mengalir deras. Dengan ‘telanjang’ video penganiayaan di SPBU Parangbatu yang dilakukan oknum PNS staf Kantor Kecamatan beredar luas di platform media sosial praktis memicu kemarahan publik.

Desakan memecat oknum PNS yang mengangkangi integritas, keteladanan sikap dan moral sebagai abdi negara ini sudah sampai ke telinga Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih.

Dilansir sumber tribunnews.com Fien Roekmini Koesnawangsih, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi intensif untuk memantau perkembangan kasus tersebut. Pihaknya telah menugaskan jajaran dari Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP). Tim bertugas melakukan klarifikasi lapangan. 

“BKPSDM sudah menugaskan teman-teman dari Bidang PKAP untuk melakukan konfirmasi dan koordinasi ke Camat Parengan,” ujar Fien Roekmini, Selasa (10/2/2026). 

 

Baca JugaPelaku Penganiayaan Pegawai SPBU Parengan Terancam 5 Tahun Dibui

 

Lebih lanjut, mantan pejabat yang pernah bertugas di DPRD Tuban ini belum bisa memberikan keterangan resmi apakah pelaku berinisial J (53) ini akan mendapat sanksi ringan ataukah hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sementara Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto mengatakan terduga pelaku J ditangkap di rumah Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan. Saat ini masih tahap penyelidikan. Ancaman hukumnya pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan kurungan penjara maksimal lima tahun.

Sebagaimana diketahui aksi penganiayaan dilakukan J terhadap empat pegawai SPBU itu terekam CCTV dan viral di media sosial. J diduga melakukan penganiayaan terhadap VPF (23), warga Kecamatan Soko, AN (32), warga Kecamatan Bangilan, PS (48), warga Kecamatan Parengan, dan RW (48). Insiden itu terjadi pada Sabtu (7/2/2026) sore.

Mengenai perkembangan perkara ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Pemkab Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih saat dikonfirmasi Jatim Pos melalui pesan WhasApp dan sambungan telepon hingga Rabu siang belum direspon. Namun penjelasan sebelumnya di sejumlah pemberitaan, BKPSDM Tuban masih mengumpulkan keterangan di lapangan untuk menjadi dasar dalam menjatuhkan sanksi. (min)