JATIMPOS.CO/SURABAYA — Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKS, Hj. Lilik Hendarwati, menggelar kegiatan serap aspirasi (reses) di Balai RW 04, Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, Surabaya, Rabu (11/2/2026) malam.

Dalam pertemuan itu, ia menerima berbagai keluhan warga, mulai dari persoalan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga data bantuan sosial yang dinilai belum sinkron.

Menanggapi keluhan soal upah di bawah ketentuan, Lilik menegaskan bahwa UMK merupakan keputusan gubernur yang wajib dijalankan perusahaan.

“UMR itu sudah sebuah aturan yang memang harus dijalankan oleh perusahaan-perusahaan yang memang punya kewajiban untuk itu,” kata Lilik.

Ia menyebut reses menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan apabila terdapat perusahaan yang tidak menjalankan aturan tersebut. Menurutnya, DPRD Jatim akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak patuh.

“Kami akan mengawasi terus juga perusahaan-perusahaan yang ‘nakal’ untuk mereka-mereka yang tidak melaksanakan aturan sebagaimana aturan yang diberikan oleh Gubernur,” ujarnya.

Selain ketenagakerjaan, warga juga menyampaikan masukan terkait pelaksanaan program MBG. Lilik menyatakan program tersebut memiliki konsep yang baik, namun dalam pelaksanaannya perlu evaluasi agar penerimanya tepat sasaran.

“Ini sebenarnya masukan yang juga banyak kami terima. Artinya, program pemerintah Prabowo itu tentu kita dukung ya, bagus. Konsepnya bagus seperti yang tadi saya sampaikan, termasuk juga bagaimana memberikan dukungan terhadap perekonomian,” kata Lilik.

“Berarti mungkin perlu untuk penyempurnaan program ini untuk mereka-mereka yang memang membutuhkan, baik itu yatim maupun tidak mampu. Artinya tidak gebyah uyah kabeh (disamaratakan semua), termasuk mereka-mereka yang sebenarnya mampu.,” sambungnya.

Persoalan data bantuan sosial juga disampaikan warga dalam forum tersebut. Lilik menjelaskan bahwa pembaruan data di tingkat daerah tidak selalu terakomodasi di pusat.

“Bukan datanya tidak update ya... artinya data yang sudah mereka update ternyata juga tidak di-update di pusat. Sebenarnya kita juga sudah menyampaikan juga di Provinsi. Kapan hari ketika dengan Dinas Sosial saya juga sampaikan ke pusat itu,” ujarnya.

Ia menilai evaluasi data perlu melibatkan RT dan RW karena merekalah yang paling memahami kondisi riil masyarakat di lingkungan masing-masing.

Dalam kapasitasnya di Komisi C DPRD Jatim, Lilik turut menerima masukan terkait pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk kaitannya dengan kebijakan kendaraan listrik.

Menurutnya, kebijakan kendaraan listrik baik dari sisi lingkungan, namun perlu dikaji dampaknya terhadap PAD karena kendaraan tersebut tetap memanfaatkan fasilitas publik yang dibiayai daerah.

Selain itu, warga juga menyampaikan kebingungan terkait reaktivasi BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), khususnya akibat pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Lilik menilai sosialisasi mengenai mekanisme reaktivasi masih perlu ditingkatkan agar masyarakat memahami prosedurnya.

“Tugas kami Anggota Dewan untuk bisa menyelaraskan yang harus diketahui oleh masyarakat sampai kepada pemerintah,” pungkasnya. (zen)