JATIMPOS.CO/TUBAN – Gelap mata seorang oknum PNS terhadap pegawai SPBU Parengan, Kabupaten Tuban berbuntut panjang. Pasalnya terduga pelaku penganiayaan kini diringkus Polres Tuban, Senin (9/2/2026) malam.
Pria yang diketahui PNS bekerja di Kecamatan Parengan berinisial J dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan.
“Terduga pelaku sudah ditangkap di rumahnya usai menerima laporan penganiayaan di wilayah Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban,” kata Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto.
Saat ini pelaku ditahan di Polres Tuban dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Konsekuensi dari perbuatan ini akan dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Sebelumnya, aksi penganiayaan yang dilakukan J terhadap empat pegawai SPBU itu terekam CCTV dan viral di media sosial.
J diduga melakukan penganiayaan terhadap VPF (23), warga Kecamatan Soko, AN (32), warga Kecamatan Bangilan, PS (48), warga Kecamatan Parengan, dan RW (48). Insiden itu terjadi pada Sabtu (7/2/2026) sore. Diduga karena pelaku tak sabar saat mengantre bensin. (min)