JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun menghadirkan layanan pajak daerah secara langsung kepada masyarakat melalui program jemput bola di Desa Muneng, Kecamatan Pilangkenceng, Kamis (27/11/2025). Layanan ini menjadi bagian dari rangkaian hari kedua Bakti Sosial Terpadu (BST) yang digelar Pemerintah Kabupaten Madiun.
BST merupakan agenda rutin Pemkab Madiun yang bertujuan menghadirkan pelayanan publik secara cepat, mudah, dan transparan dengan menyasar wilayah berbeda setiap pelaksanaannya. Dalam kegiatan ini, masyarakat dapat mengurus berbagai layanan pemerintahan hanya dalam satu lokasi, termasuk layanan kependudukan, kesehatan, UMKM, hingga perpajakan daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, Yudi Hartono, menyampaikan bahwa kehadiran pelayanan pajak daerah di arena BST menjadi momentum untuk mendekatkan akses pelayanan sekaligus menyosialisasikan mekanisme pembayaran pajak yang kini semakin modern dan praktis.
“Pelayanan ini kami lakukan untuk jemput bola, agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor. Di sini kami melayani konsultasi pajak daerah, pecah atau mutasi SPPT PBB, serta berbagai layanan administrasi lainnya,” ujar Yudi.
Ia menambahkan, masyarakat juga diberi edukasi mengenai cara pembayaran pajak daerah yang dapat dilakukan secara online. Beragam pilihan kanal pembayaran kini tersedia, mulai dari Teller Bank Jatim, Virtual Account, ATM, Mobile Banking, hingga gerai retail seperti Alfamart dan Indomaret. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui Tokopedia, Kantor Pos, BUMDes yang bekerja sama dengan Bank Jatim, serta fasilitas QRIS.
Target PBB Desa Muneng Sudah 100 Persen
Dalam kesempatan itu, Yudi mengungkapkan bahwa capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Desa Muneng telah mencapai 100 persen. Meski target tercapai, pelayanan tetap dibuka untuk pembaruan data dan kebutuhan administrasi lainnya.
Bapenda juga menerima permohonan penggabungan, pemecahan, maupun mutasi SPPT bagi wajib pajak. Sementara untuk pelayanan penerbitan Objek Pajak baru, pendaftaran dan data akan tetap diproses meski penerbitannya baru dapat dilakukan pada 2026.
Masyarakat yang mengajukan layanan cukup melengkapi berkas, mengisi formulir, dan menyerahkan permohonan pada petugas. Setelahnya, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima dokumen sebelum permohonan diproses lebih lanjut di kantor Bapenda.
Yudi menekankan bahwa pelayanan jemput bola tidak hanya mempermudah akses, tetapi juga membantu pembaruan basis data wajib pajak. Dengan data yang semakin valid, pengelolaan pajak daerah diharapkan menjadi lebih optimal.
“Harapan kami, dengan mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak, proses pengajuan semakin mudah dan cepat. Sekaligus database pajak bisa termutakhirkan sesuai kondisi di lapangan,” tuturnya.
Program jemput bola layanan pajak daerah ini diharapkan dapat terus memperkuat kesadaran masyarakat dalam tertib pajak sekaligus mendukung meningkatnya penerimaan pajak daerah Kabupaten Madiun. (Adv/jum).