JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun menggelar Pajak Daerah Award 2025 sekaligus Launching Kado Pajak 2026 di Ballroom Sun Hotel, Kota Madiun pada Kamis (27/11/2025). Agenda tersebut menjadi momentum pemerintah daerah untuk memberi apresiasi kepada para penggerak pajak sekaligus memperkenalkan kebijakan keringanan pajak baru yang akan berlaku mulai tahun depan.

Kepala Bapenda Kota Madiun, Jariyanto menyampaikan, kegiatan ini digelar sebagai wujud penghargaan terhadap peran para petugas pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tingkat kelurahan serta dukungan kecamatan dan kelurahan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, capaian pembayaran wajib pajak juga turut menjadi dasar pemberian apresiasi.

"Ini adalah bentuk terima kasih kepada para petugas pungut, kelurahan, kecamatan, serta wajib pajak yang selama ini tertib dan mendukung peningkatan PAD,” ujarnya.

Acara yang dihadiri sekitar 200 peserta ini dirangkai dengan peluncuran program Kado Pajak 2026. Program tersebut mencakup pembebasan dan pengurangan PBB-P2 bagi masyarakat dengan ketetapan pajak rendah, serta relaksasi biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan proses waris.

Rincian Kado Pajak 2026 di antaranya pembebasan 100 persen PBB-P2 bagi objek pajak dengan ketetapan hingga Rp25.000 sebanyak 1.949 wajib pajak. Pengurangan 50 persen PBB-P2 bagi ketetapan Rp25.001–Rp50.000, sebanyak 6.148 wajib pajak.

Kemudian, BPHTB gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta pengurangan BPHTB hingga 50% untuk transaksi waris, hibah, dan hibah wasiat.

Wali Kota Madiun Maidi menyebut, kebijakan tersebut disiapkan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok ekonomi kecil.

"Orang tidak mampu dengan pajak Rp25 ribu ke bawah tidak perlu bayar. Yang sampai Rp50 ribu cukup membayar separuhnya. Ini pro rakyat, pro masyarakat kecil,” ucap Maidi.
“Tahun ini target PAD Rp147 miliar sudah tembus Rp148 miliar. Tahun depan kami menargetkan Rp150 miliar.”

Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Kota Madiun juga memberikan penghargaan kepada kecamatan, kelurahan, serta petugas pemungut PBB-P2 terbaik. Kecamatan terbaik I, II, dan III menerima uang pembinaan dan piagam, sementara kelurahan terbaik pada masing-masing kecamatan juga mendapatkan penghargaan serupa. Petugas pemungut terbaik memperoleh hadiah berupa mesin cuci dan piagam penghargaan.

Melalui program ini, Pemkot Madiun berharap kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak semakin meningkat, sehingga pembangunan kota dapat berjalan merata dan berkelanjutan. “Semakin taat masyarakat membayar pajak, semakin cepat pula pelayanan dan pembangunan kita dorong,” kata Maidi. (jum).