JATIMPOS.CO/PONOROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo bersama DPRD secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (27/11/2025). Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lantai 3, Gedung DPRD Kabupaten Ponorogo.
APBD 2026 ditetapkan dengan total anggaran sebesar Rp2,2 triliun. Setelah disepakati bersama, dokumen APBD selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan proses fasilitasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menyampaikan bahwa kondisi fiskal tahun 2026 mengalami tekanan akibat adanya pengurangan fiskal sekitar Rp261 miliar. Oleh karena itu, dilakukan penyesuaian terhadap prioritas belanja daerah.
Meski demikian, Pemerintah Daerah dan DPRD tetap berkomitmen untuk mempertahankan alokasi pada sektor strategis, yaitu pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu langkah utama untuk menjaga keberlanjutan pembangunan.
Dalam kesempatan yang sama, Plh. Bupati Ponorogo Lisdyarita menegaskan bahwa fokus pembangunan tahun 2026 tetap diarahkan pada sektor infrastruktur, terutama perbaikan jalan, meskipun ruang fiskal mengalami keterbatasan.
“Dengan keterbatasan anggaran, kami tetap memprioritaskan pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan, agar manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Dengan disahkannya APBD 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Ponorogo optimistis seluruh program pembangunan dapat berjalan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran demi mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.(nur).