JATIMPOS.CO/KABUPATEN MALANG - Rangkaian persidangan merupakan tahapan yang harus dijalani oleh seseorang yang terjerat perkara pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendapatkan kepastian hukum yang adil, kali ini sidang keterangan terdakwa atau pokok perkara kembali di gelar di ruang Cakra PN Kepanjen Malang, Kamis (20/11/2025).

Dalam keterangannya di persidangan, terdakwa Vania memberikan fakta yang terjadi sebenarnya, bahwa dirinya tidak melakukan dorongan atau tendangan yang menyebabkan luka di kepala melainkan jatuh sendiri setelah terdakwa berusaha melepaskan tangan korban otjhe dari lehernya dengan menggigit lengan tangan korban.

"Saya tidak melakukan tendangan yang mengakibatkan korban jatuh, saya menggigit tangan korban hanya untuk pembelaan karena lengan korban mencekik leher saya," ucap Vania dalam keterangannya di depan majelis.

Kuasa hukum Vania, Sutoto Winarno mengatakan bahwa keterangan kliennya sudah sesuai dengan kejadian yang sebenarnya, terdakwa melakukan gigitan di lengannya korban karena pembelaan sebab jika di biarkan terdakwa tidak bisa bernafas dan hal itu akan menjadi fatal untuk terdakwa.

"Yang disampaikan klien kami memang sesuai dengan kejadian yang sebenarnya, tersangka Vania melakukan gigitan di lengan korban merupakan sebagai bentuk pembelaan dirinya sebab, jika di biarkan fatal buat terdakwa karena dengan dekapan dari belakang posisi di leher sangat fatal bisa bisa tidak bisa bernafas," terangnya.

Ia melanjutkan sesuai dengan keterangan ahli bahwa luka tersebut bukan karena pemukulan atau tendangan selain luka karena gigitan.

"Hal tersebut sesuai dengan keterangan ahli yang di datangkan bahwa luka tersebut tidak di temukan karena pemukulan atau tendangan," ucap Sutoto.

Saat di singgung terkait hasil pemeriksaan dari psikolog, menyampaikan bahwa kliennya mengalami tekanan psiskis secara mental karena pertama tidak pernah punya masalah dan tidak bisa ketemu dengan kedua anaknya yang masih kecil.

"Ya tentunya dari hasil pemeriksaan psikolog bahwa ada tekanan secara psikis dimana terdakwa tidak bisa ketemu dengan kedua anaknya yang masih kecil dan saudari Vania juga tidak pernah punya masalah seperti saat ini," tambahnya.

Sementara itu di tempat yang sama usai sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani menyebut pernyataan terdakwa tidak sejalan dengan keterangan para saksi yang telah disumpah.

"Keterangan terdakwa tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi. Kami menilai keterangan terdakwa keliru semua," ujarnya singkat.

Sebelumnya pada Kamis (14/11/2024) korban Otje Suwandito saat di RSUD Saiful Anwar di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) mengatakan kepada media ini bahwa dirinya jatuh ketika berusaha melepaskan gigitan terdakwa Vania.

"Saya berusaha melepas gigitan di lengan saya dari Vania dan jatuh," terangnya.

Otje menambahkan bahwasanya kejadian seperti ini bukan yang pertama dilakukan Vania terhadap dirinya, tapi ke tiga kalinya hal serupa terjadi, dan kali ini yang terparah.

"Kejadian semacam ini bukan yang pertama tapi ketiga kalinya dan kali ini yang paling parah," ucap Otje.

Saat di tanya apa kejadian yang menimpanya akan dilaporkan ke pihak berwajib Otje menjawab di serahkan Tuhan saja. "Ya saya serahkan Tuhan saja" katanya lirih.(Yon).