JATIMPOS.CO/SURABAYA — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Jawa Timur menyatakan persetujuan terhadap Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur untuk dibahas lebih lanjut, dengan sejumlah catatan strategis.
Pemandangan umum fraksi disampaikan juru bicara Y. Ristu Nugroho, ST dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (23/2/2026).
Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan menilai pembahasan urgensi Raperda menjadi krusial agar kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai langkah administratif semata.
“Pembahasan mengenai urgensi menjadi krusial untuk memastikan bahwa Raperda ini bukan sekadar langkah administratif pemenuhan modal, melainkan keputusan strategis yang benar-benar menjawab kebutuhan ekonomi daerah dan kepentingan rakyat Jawa Timur,” ujar Ristu dalam sidang.
Fraksi menempatkan urgensi penyertaan modal dalam konteks struktur ekonomi Jawa Timur yang bertumpu pada UMKM. Kinerja PT Jamkrida Jatim hingga pertengahan 2025 yang telah menjamin lebih dari 120 ribu UMKM dengan nilai penjaminan di atas Rp10 triliun dinilai sebagai kontribusi nyata BUMD dalam memperluas akses pembiayaan.
Namun demikian, Fraksi meminta kejelasan strategi konkret agar tambahan modal Rp300 miliar benar-benar menyasar UMKM produktif.
“Bagaimana strategi konkret Pemerintah Provinsi memastikan bahwa tambahan modal Rp300 miliar benar-benar difokuskan pada UMKM produktif yang berdampak langsung terhadap penciptaan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan, bukan sekadar memperbesar angka portofolio penjaminan?” tegasnya.
Fraksi juga mencermati rasio penjaminan perusahaan yang disebut telah mendekati batas maksimum regulatif. Penguatan modal dinilai relevan untuk menjaga ruang ekspansi dan stabilitas perusahaan, namun diperlukan mitigasi risiko yang matang.
“Apakah telah dilakukan stress test atau simulasi risiko terhadap potensi lonjakan klaim penjaminan apabila terjadi perlambatan ekonomi nasional maupun global, serta bagaimana skema mitigasinya agar tidak berdampak pada ketahanan fiskal daerah?” ujarnya.
Selain itu, Fraksi menyoroti rencana pemenuhan modal dasar perusahaan secara bertahap agar tidak menimbulkan tekanan berulang terhadap APBD.
“Dalam rentang waktu berapa tahun akan diselesaikan, dan bagaimana mekanisme penganggarannya agar tidak menimbulkan tekanan berulang terhadap APBD serta tidak menggeser prioritas pelayanan publik lainnya?” kata Ristu.
Fraksi juga meminta indikator kinerja yang terukur untuk mengevaluasi efektivitas penyertaan modal tersebut.
“Fraksi meminta penjelasan mengenai indikator kinerja utama apa yang akan digunakan Pemerintah Provinsi untuk mengevaluasi efektivitas penyertaan modal ini, sehingga DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, berbasis data, dan berorientasi pada hasil,” tambahnya.
Secara prinsip, Fraksi PDI Perjuangan menilai urgensi Raperda dapat dipahami dan memiliki dasar argumentasi rasional, namun dukungan tersebut bersifat bersyarat.
“Urgensi tersebut bersifat bersyarat: hanya layak didukung apabila disertai kejelasan arah kebijakan, mitigasi risiko yang matang, roadmap permodalan yang realistis, dan indikator kinerja yang terukur,” ujarnya.
Pada bagian akhir, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan persetujuan agar Raperda dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme DPRD, dengan catatan seluruh rekomendasi fraksi diakomodasi dalam pembahasan dan implementasi.
“Fraksi PDI Perjuangan menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme DPRD Provinsi Jawa Timur, dengan catatan bahwa seluruh rekomendasi Fraksi diakomodir secara penuh dalam pembahasan dan implementasi Perda,” tegasnya.
Fraksi menegaskan penyertaan modal harus berpihak pada rakyat kecil dan pelaku UMKM.
“Mengingat petuah Bung Karno: ‘Orang tidak bisa mengabdi kepada Tuhan dengan tidak mengabdi kepada sesama manusia. Tuhan bersemayam di gubuknya si miskin.’” pungkas Ristu. (zen)