JATIMPOS.CO/SURABAYA — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur menyampaikan pemandangan umum terhadap Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur dalam Rapat Paripurna, Senin (23/2/2026).
Melalui juru bicara Fraksi PKB, Ibnu Alfandy Yusuf, S.E., menegaskan keberpihakan fraksinya terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jawa Timur.
“Fraksi PKB menegaskan bahwa keberpihakan kepada 9,78 juta UMKM di Jawa Timur adalah amanat kerakyatan yang tidak bisa ditawar. UMKM adalah tulang punggung ekonomi daerah, dan penyerap tenaga kerja terbesar,” ujar Ibnu dalam rapat paripurna.
Meski demikian, Fraksi PKB menekankan bahwa rencana penyertaan modal Rp300 miliar kepada PT Jamkrida Jatim harus dikelola secara hati-hati.
“Melalui pemandangan umum ini, fraksi PKB ingin memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat termasuk niat baik untuk menyuntikkan modal sebesar Rp300 miliar kepada PT Jamkrida-harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian,” sambungnya.
Fraksi PKB mengingatkan agar dukungan terhadap UMKM tidak dibangun di atas asumsi yang dinilai terlalu optimistis tanpa penguatan tata kelola.
“Dukungan kepada UMKM tidak boleh dibungkus dengan asumsi-asumsi yang terlampau optimistis namun rapuh. Dukungan kepada UMKM harus dirancang secara realistis, dengan arah kebijakan yang jelas dan tata kelola yang profesional, agar benar-benar melindungi kepentingan UMKM sekaligus keuangan daerah,” imbuhnya.
Dalam sikap politiknya, Fraksi PKB menyatakan dukungan terhadap penguatan UMKM, namun membuka opsi penolakan apabila Raperda tidak mengalami perubahan substansial.
“Suntikan modal sebesar Rp300 miliar kepada PT Jamkrida Jatim adalah uang rakyat Jawa Timur. Fraksi PKB mendukung penguatan UMKM, namun menolak kebijakan yang dibangun di atas asumsi rapuh, tujuan yang ambigu, dan tata kelola yang lemah,” katanya.
Fraksi PKB kemudian menyampaikan sejumlah syarat yang diminta dalam pembahasan lanjutan Raperda tersebut.
“Fraksi PKB menyatakan akan menolak Raperda ini apabila tidak disertai perubahan substansial, antara lain, Pertama, Peta jalan (roadmap) penurunan gearing ratio yang lebih rasional, yang tidak hanya sekadar mengikuti batas maksimal OJK (40 kali), melainkan mengarah pada standar internasional sebesar 7 hingga 12,5 kali guna menjamin ketahanan perusahaan terhadap guncangan ekonomi regional,” tambahnya.
Selain itu, Fraksi PKB meminta adanya skema pembagian risiko yang lebih adil antara Jamkrida dan bank mitra.
“Kedua, Skema bagi risiko (loss sharing) yang adil dengan perbankan, di mana bank mitra diwajibkan menanggung setidaknya 20% hingga 30% risiko kerugian untuk mencegah bahaya moral hazard dan memastikan ketelitian bank dalam menyalurkan kredit,” ujarnya.
Fraksi PKB juga menekankan perlunya pemisahan pembukuan antara misi komersial dan kewajiban pelayanan publik dalam operasional perusahaan.
“Ketiga, Pemisahan biaya dan pembukuan yang eksplisit dan tegas antara misi komersial dan kewajiban pelayanan publik, sehingga program penugasan seperti Prokesra dan OPOP memiliki estimasi biaya finansial yang transparan dan tidak menjadi beban tersembunyi, yang berpotensi merusak kesehatan modal perusahaan,” kata Ibnu.
Selain itu, Fraksi PKB meminta peninjauan ulang terhadap analisis kelayakan investasi yang digunakan sebagai dasar penyertaan modal.
“Keempat, Revisi analisis kelayakan investasi yang lebih realistis dan jujur, untuk meninjau kembali asumsi pertumbuhan kredit yang terlalu agresif (30-35%) dan proyeksi IRR tinggi (24,70%), dengan mempertimbangkan analisis "Value at Risk" yang lebih matang agar modal rakyat tidak habis untuk menutupi klaim yang tak terduga,” tambahnya.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi PKB menyatakan akan mengawal pembahasan Raperda tersebut secara serius.
“Kami akan mengawal pembahasan Raperda ini secara sungguh -sungguh agar Jamkrida Jatim benar-benar menjadi instrumen kebijakan yang profesional, akuntabel, independen, dan transformatif, bukan sekadar perpanjangan tangan birokrasi atau alat politik jangka pendek,” pungkas Ibnu. (zen)