JATIMPOS.CO/PASURUAN- Cagar budaya memiliki nilai sejarah dan budaya sangat tinggi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Tetapi perlu upaya menjaga dan melestarikan mengingat ancaman kerusakan yang dihadapi.
Berkaitan dengan hal itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jatim terus berupaya untuk menjaga dan melestarikan cagar budaya sekaligus dapat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
Salahsatu upaya yang dilakukan adalah memberikan edukasi melalui kegiatan “Workshop Pemanfaatan Cagar Budaya Berbasis Edukasi Jawa Timur Tahun 2025” diselenggarakan Disbudpar Jatim Bidang Cagar Budaya dan Sejarah (CBS) yang berlangsung tanggal 25 – 27 November 2025 di Hotel Ascent Premiere, Kota Pasuruan.
“Berkaitan dengan peninggalan berwujud benda, pemerintah telah mengatur mekanisme konservasi atau perlindungannya melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya,” ujar Kadisbudpar Jatim Evy Afianasari dalam amanat tertulisnya pada pembukaan kegiatan tersebut (25/11/2025).
Didalam Undang-Undang tersebut, diamanatkan pentingnya upaya pemanfaatan sebagai bagian dari peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi cagar budaya selama tidak bertentangan dengan upaya pelestarian, mengingat tingginya nilai sejarah yang ada didalamnya, serta besarnya ancaman kerusakan yang dihadapi.
Pentingnya upaya perlindungan cagar budaya adalah, karena cagar budaya pada hakikatnya merupakan salah satu sumber daya yang tidak dapat diperbaharui kembali.
Sebagai negara yang memiliki akar sejarah dan budaya yang panjang, Indonesia dikaruniai dengan beragam peninggalan yang bernilai tinggi, baik peninggalan yang bersifat tak benda seperti folklore dan sejarah lisan, maupun peninggalan berwujud benda seperti bangunan, situs, dan artefak.
Cagar budaya merupakan bukti otentik atau bukti asli dari sejarah kehidupan manusia masa lalu yang tetap bertahan dari masa lalu hingga masa kini, selain itu juga agar seluruh informasi yang nantinya tersampaikan kepada masyarakat, dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Hal ini penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang baik tentang cagar budaya yang ada didaerahnya dan dapat terus terjaga kelestariannya, dan dapat dinikmati secara berkelanjutan hingga generasi-generasi mendatang.
Berkaitan dengan pentingnya nilai sejarah dan nilai budaya yang ada di dalamnya, Pemerintah Jawa Timur melalui Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata bersama dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya Trowulan, telah menunjuk tenaga pelestari cagar budaya, yang bertugas merawat dan menjaga kelestarian cagar budaya yang tersebar di sejumlah tempat di Jawa Timur.
Sebagai salah satu garda terdepan dalam penyampaian informasi, dan promosi terkait cagar budaya yang mereka jaga kepada masyarakat, penempatan para juru pelihara cagar budaya tersebut bukanlah sebuah solusi akhir, sehingga diperlukan suatu upaya peningkatan kompetensi dan kemampuan para tenaga pelestari, serta sinergi yang berkelanjutan dengan pemerintah daerah dan masyarakat.
Oleh karena itu melalui kegiatan ini para para peserta, terutama para tenaga pelestari sebagai garda terdepan pelestarian cagar budaya, diharapkan mampu menyerap setiap ilmu yang diperoleh dari para narasumber, baik materi teori didalam kelas, maupun praktik konservasi di lapangan.
“Dengan adanya kegiatan Workshop Pemanfaatan Cagar Budaya Berbasis Edukaski Jawa Timur Tahun 2025 ini, diharapkan mampu untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan tenaga pelestari cagar budaya dalam upaya penyampaian informasi kepada masyarakat, yang diharapkan dapat meningkatkan rasa kebanggaan masyarakat, sehingga turut menjaga kelestarian cagar budaya sebagai aset sejarah bangsa dari kerusakan atau kehilangan,” pungkas Kadisbudpar Jatim.(ham)