JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN — Petugas gabungan menggelar Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di wilayah Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Kamis (8/1/2026). Operasi ini menyasar toko kelontong dan toko tembakau yang diduga memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai sesuai ketentuan.

Kegiatan tersebut melibatkan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Kantor Bea dan Cukai Madiun, unsur TNI, serta Polri. Operasi dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga selesai.

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Madiun, Tatik Wiyati, mengatakan operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan rokok ilegal merek Penamas dengan kondisi pita cukai telah dilepas,” ujar Tatik, Kamis.

Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun memberikan imbauan dan sosialisasi kepada pemilik toko agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa rokok Penamas isi 16 batang sebanyak 12 bungkus dan rokok Penamas isi 12 batang sebanyak 5 bungkus. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di salah satu toko di Kecamatan Wonoasri.

Barang bukti kemudian diserahkan kepada pihak Bea dan Cukai untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan dan sosialisasi kepada pemilik toko agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan cukai.

Pemerintah Kabupaten Madiun menegaskan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran BKCHT ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang tertib dan taat hukum. (Adv/jum).