JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun mencatat capaian signifikan dalam optimalisasi penerimaan negara sepanjang 2025. Hingga 19 Desember 2025, Bea Cukai Madiun berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp 1,19 triliun atau 99,71 persen dari target yang ditetapkan.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Madiun, P. Dwi Jogyastara, mengatakan penerimaan tersebut berasal dari bea masuk dan cukai. Realisasi bea masuk mencapai Rp 279,43 juta atau 106,49 persen dari target, sementara penerimaan cukai terealisasi Rp 1,19 triliun atau 99,70 persen dari target.

“Capaian ini merupakan hasil sinergi pengawasan, pelayanan, dan penegakan hukum yang konsisten,” ujar P. Dwi Jogyastara pada Selasa (23/12/2025).

Selain sebagai revenue collector, Bea Cukai Madiun juga menjalankan fungsi community protector melalui berbagai upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Upaya preventif dilakukan melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat, penyebaran pamflet dan stiker, kampanye media sosial, hingga dialog publik melalui radio dan televisi. Sementara secara represif, penindakan dilakukan melalui operasi pasar, patroli darat, pemeriksaan barang kiriman, hingga cyber crawling.

Hingga 18 Desember 2025, Bea Cukai Madiun mencatat 108 penindakan rokok ilegal dengan total 8,68 juta batang serta dua penindakan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 8,41 miliar. Tindak lanjut penegakan hukum meliputi empat penyidikan, penerapan ultimum remedium senilai Rp 3,06 miliar, serta sanksi administratif lainnya.

Sebagai bagian dari pengelolaan Barang Milik Negara hasil penindakan, Bea Cukai Madiun memusnahkan total 2,44 juta batang rokok ilegal dan 6.000 mililiter MMEA dengan nilai barang Rp 3,63 miliar dan potensi kerugian negara Rp 2,36 miliar. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Madiun dan secara menyeluruh di fasilitas PT Hijau Alam Nusantara, Mojokerto, setelah memperoleh persetujuan Kementerian Keuangan.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan yang ketiga sepanjang 2025. Secara keseluruhan, selama tahun 2025 Bea Cukai Madiun telah memusnahkan lebih dari 8,07 juta batang rokok ilegal dan 1,06 juta mililiter MMEA dengan nilai barang mencapai Rp 11,93 miliar serta potensi kerugian negara Rp 7,83 miliar.

P. Dwi Jogyastara mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal serta aktif melaporkan dugaan pelanggaran cukai. “Peran serta masyarakat sangat penting untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran barang kena cukai ilegal demi melindungi penerimaan negara dan kesehatan publik,” kata dia. (jum).