JATIMPOS.CO/KABUPATEN MALANG – Rangkaian persidangan merupakan tahapan yang harus dijalani oleh seseorang yang terjerat perkara pidana untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil. Kali ini, agenda sidang pembacaan putusan digelar kembali di ruang sidang Kartika PN Kepanjen, Senin sore (22/12/2025).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Benny Arisandy, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto, S.H., M.H., dan Suryo Negoro, S.H., M.Hum. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan selama 3 bulan terhadap terdakwa. Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 18 bulan penjara.
Masih di lokasi yang sama, pihak korban, Otje Suwandito, melalui kuasa hukumnya, Wildan Arief, S.H., M.H., menyatakan apresiasi terhadap kepemimpinan Majelis Hakim selama persidangan. Namun, terkait beratnya hukuman, ia menilai putusan tersebut terlalu ringan bagi kliennya.
"Mengenai adanya unsur pidana dan pertimbangannya, menurut saya sudah terpenuhi" ucap Wildan.
Ia menegaskan untuk putusan pidana penjara sangat terdakwa di anggap terlalu ringan jauh dari tuntunan jaksa penuntut umum.
"Artinya ini hanya tinggal soal perbedaan mengenai lamanya penahanan" jelasnya.
Wildan menjelaskan bahwa Jaksa bakal melakukan upaya banding sebab terdapat selisih yang sangat lebar antara tuntutan 18 bulan dengan putusan 3 bulan penjara.
"Tadi JPU sudah menyampaikan bakal banding. Menurut hemat kami, putusan itu sangat rendah. Wajar apabila Jaksa mengajukan banding karena terlalu ringan. Di mana letak keadilan untuk klien kami yang sudah lama sakit karena kasus ini, lalu hanya dihukum 3 bulan," tambahnya.
Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum, Maharani, menyatakan bahwa upaya banding diajukan lantaran putusan hukuman kurang dari setengah tuntutan. Selain itu, beberapa pertimbangan JPU tidak diambil alih oleh Hakim.
"Karena putusannya kurang dari setengah, makanya kita wajib banding. Apalagi kan beberapa pertimbangan tuntutan kita tidak diambil alih oleh Hakim. Misal soal pembelaan diri tadi ternyata sama hakim di pertimbangkan. Sedangkan di tuntutan kami tidak mencantumkan soal pembelaan terpaksa tadi. Alasannya tidak tah, tergantung pertimbangan hakim. Saya langsung mengajukan banding karena sudah terlalu jauh jaraknya." Ungkap Maharani, Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Vania, Sutoto Winarno, S.H., menyatakan rasa hormatnya terhadap putusan Majelis Hakim. Ia menilai putusan tersebut sudah sangat adil berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Menurutnya, luka di kepala korban dikarenakan ulah korban sendiri, sementara tindakan terdakwa mengigit tangan korban merupakan bentuk pembelaan diri.
"Sangat adil dengan apa yang dilakukan terhadap Terdakwa, karena Terdakwa hanya melakukan pembelaan diri dengan mengigit tangannya (korban). Masalah terjatuhnya dia sampai luka di kepala akibat perbuatan mereka sendiri sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan lukanya kepada terdakwa." Beber Sutoto Winarno.
Terkait langkah banding JPU, pihak kuasa hukum mengaku menghormati hak tersebut dan siap mengikuti proses hukum selanjutnya.
"Terkait JPU mau banding itu hak mereka. Kami terima dan akan menunggu tindak lanjut atas proses hukum yang kita lalui, kita ikuti. Bila memuat memori banding maka kita juga akan buat kontranya dan mohon nanti dari pengadilan tinggi tersebut kita mohon bakal menguatkan unsur tersebut. Karena banyak sekali unsur yang meringankan karena tidak ada unsur kesengajaan, dia mengigit karena adanya pembelaan diri." Imbuhnya.
Sidang bakal dilanjutkan lagi pekan depan. Dengan agenda putusan banding.(Yon)