JATIMPOS. CO/ MOJOKERTO — Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait guna membahas kebijakan Bantuan Operasional Siswa Daerah (BOSDA) serta hibah bagi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Diruang rapat DPRD Kota Mojokerto Kamis (9/4/2026)
Pertemuan ini turut melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bagian Hukum Pemkot Mojokerto, Kementerian Agama, serta perwakilan Kelompok Kerja Madrasah (KKM).
RDP tersebut digelar menyusul adanya aspirasi yang disampaikan KKM Kota Mojokerto melalui surat resmi kepada DPRD. Dalam forum itu, KKM yang mewakili sejumlah madrasah mulai dari tingkat MI hingga MTs menyampaikan sejumlah catatan terhadap implementasi Peraturan Wali Kota terkait BOSDA.
Ketua KKM Kota Mojokerto, Riha Mustofa, menjelaskan bahwa pihaknya hadir bersama belasan kepala madrasah untuk meminta kejelasan atas sejumlah ketentuan dalam kebijakan tersebut. Salah satu poin yang disoroti adalah pembatasan penerima BOSDA bagi sekolah di bawah Kementerian Agama yang hanya diperuntukkan bagi siswa ber-KTP Kota Mojokerto.
Menurutnya, ketentuan tersebut berbeda dengan sekolah di bawah Kementerian Pendidikan yang tidak membedakan asal siswa. Ia menyebut, besaran bantuan yang diterima yakni Rp75 ribu untuk tingkat dasar dan Rp92 ribu untuk tingkat menengah pertama.
Selain itu, pihak madrasah juga mengaku keberatan dengan aturan yang melarang penarikan biaya dalam bentuk apa pun bagi siswa penerima BOSDA. Pasalnya, hal itu dinilai berpotensi mengganggu operasional sekolah yang selama ini masih mengandalkan SPP.
“Kalau BOSDA diterima tapi tidak boleh menarik iuran sama sekali, sementara kebutuhan operasional cukup besar, ini menjadi dilema bagi kami,” ungkapnya Kamis (9/4/2026)
Tak hanya soal BOSDA, persoalan hibah bagi GTT dan PTT juga menjadi perhatian. KKM menilai adanya ketimpangan antara tenaga pendidik di bawah naungan Kementerian Agama dengan sekolah umum. Mereka mengungkapkan bahwa bantuan hibah yang sebelumnya ada kini tidak lagi dianggarkan, sementara di sekolah lain masih berjalan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Agung Moeljono, menjelaskan bahwa kebijakan yang tertuang dalam Perwali Nomor 58 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menyebut, KPK mendorong agar pemberian bantuan pendidikan dilakukan secara lebih tepat sasaran dan akuntabel, termasuk dengan menetapkan kriteria penerima serta membatasi pungutan kepada wali murid.
Namun demikian, Agung menambahkan bahwa dalam aturan tersebut sebenarnya masih terdapat ruang bagi sekolah swasta untuk menarik sumbangan dengan syarat tertentu, seperti melalui persetujuan komite sekolah, bersifat sukarela, dan menyesuaikan kemampuan orang tua siswa.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Mojokerto, Agus Triyatno, menilai persoalan yang muncul lebih pada aspek teknis pelaksanaan di lapangan. Ia menyebut perlu adanya sinkronisasi antara kebijakan anggaran dan kebutuhan riil sekolah.
“Ini tinggal bagaimana formulasi kebijakan yang tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, tetapi juga tidak memberatkan pihak sekolah,” ujarnya. ( din)
