JATIMPOS.CO/TULUNGAGUNG – DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda sekaligus, yakni pengumuman Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap Ranperda APBD 2026, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Graha Wicaksana lantai 2 itu dipimpin langsung Ketua DPRD Tulungagung Marsono, S.Sos. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Wakil Bupati Ahmad Baharudin, Sekdakab, para asisten bupati, staf ahli, seluruh anggota DPRD, jajaran kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung, para camat, dan undangan lainnya, Selasa (18/11/2025).
Dalam kesempatan itu, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tulungagung Binti Luklukah menyampaikan laporan resmi hasil pembahasan postur APBD. Ia memaparkan anggaran secara rinci, meliputi pendapatan, belanja, defisit, pembiayaan, serta catatan perbaikan yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
Adapun rincian APBD Tahun Anggaran 2026 yaitu, 1.Pendapatan Daerah Rp 2.992.753.505.059,87 2.Belanja Daerah Rp 3.211.000.000.000,00 Selisih belanja: Rp 521.707.528,87 3. Surplus/Defisit sebesar: Rp 218.768.202.469 4.Pembiayaan Daerah, Penerimaan Pembiayaan : Rp218.768.202.469 Pengeluaran Pembiayaan : Rp 0, Pembiayaan Neto : Rp 218.768.202.469 dan SiLPA 2026 : Rp 0,00.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) menjelaskan, seluruh komponen anggaran harus dijalankan secara akuntabel, transparan, efektif, dan berpihak kepada masyarakat kecil, serta selaras dengani visi pembangunan daerah.
Menurutnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tulungagung telah memberikan 15 rekomendasi strategis untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan APBD 2026 diantaranya, Peningkatan anggaran rehabilitasi pasar tradisional, Optimalisasi PDAU sebagai BUMD penopang PAD, OPD wajib memprioritaskan pengadaan melalui PDAU, Parkir berlangganan harus benar-benar gratis tanpa pungutan, RSUD dr. Iskak wajib mempertahankan layanan berbasis kompetensi, Penyesuaian gaji P3K paruh waktu berdasarkan beban kerja, Penyediaan biaya operasional pendamping BPM PD, Usulan pemindahan Gedung Dekranasda ke ex-Rupo Belga, Peningkatan capaian PAD oleh Dinas
Pendapatan Daerah, Postur APBD 2026 dinilai lebih baik dari tahun sebelumnya, Kajian produk air kemasan BDAU sebagai PAD baru, Penguatan program APRIDE untuk UMKM, OPD diminta lebih teliti dalam penganggaran meski sudah berbasis SIPD, Renovasi kantor kelurahan di Kecamatan Tulungagung, dan Peningkatan PJU untuk keamanan masyarakat.
Ketua DPRD Tulungagung Marsono menyampaikan bahwa rapat kali ini menjadi penanda dimulainya kebijakan daerah tahun 2026 dan menegaskan komitmen legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain itu, dalam rapat juga disampaikan pengumuman Propemperda Tahun 2026. Marsono menambahkan, daftar rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Propemperda 2026 disusun berdasarkan kebutuhan regulatif, peningkatan kualitas layanan publik, serta aspirasi masyarakat.
Propemperda Tahun 2026 juga diarahkan untuk memperkuat pengelolaan pendapatan asli daerah, regulasi pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penataan kelembagaan pemerintahan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan penguatan sektor sosial kemasyarakatan.
Dalam kesempatan yang sama, diumumkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang akan bertugas melakukan pembahasan mendalam atas Ranperda-Ranperda prioritas tahun 2026. Pansus akan bekerja secara profesional bersama OPD, akademisi, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan setiap Ranperda memiliki dasar hukum yang kuat dan implementatif.
“Rapat Paripurna hari ini menjadi tonggak penting penguatan tata kelola pemerintahan daerah. Melalui Propemperda 2026, persetujuan APBD 2026, dan pembentukan Pansus DPRD, pemerintah daerah dan legislatif menunjukkan komitmen bersama dalam memajukan Kabupaten Tulungagung,” terang Marsono.
Dalam sambutannya, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyampaikan terima kasih atas pembahasan Ranperda APBD Tulungagung TA 2026 hingga akhirnya disepakati dan disetujui.
“Ranperda selanjutnya akan diproses lebih lanjut untuk dievaluasi oleh Gubernur Jatim. Ini akan dikembalikan lagi ke Pemkab untuk ditetapkan menjadi Perda APBD yang berlaku efektif,” ujarnya.
Terakhir, Bupati menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pencapaian pembangunan di Tulungagung sesuai prioritas nasional dan provinsi, di antaranya perluasan kesejahteraan sosial masyarakat serta pembangunan ekonomi sektor unggulan. (san)