JATIMPOS.CO/SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan dukungan terhadap inisiatif DPRD Jatim dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Jatim tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak.

Dukungan ini disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis (26/6), mewakili Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

“Pemprov Jatim memberikan apresiasi tinggi atas hadirnya Raperda PPA ini, sehingga diharapkan dapat menjawab kebutuhan regulasi yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak,” ujar Emil.

Mengacu pada data Aplikasi Simfoni Kementerian PPPA, Emil menyebut terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dari 840 kasus pada 2021 menjadi 1.041 kasus pada 2024. Sementara kasus terhadap anak tercatat sebanyak 771 kasus pada 2024, meski sempat fluktuatif di tahun-tahun sebelumnya.

Namun demikian, Pemprov mencatat adanya perbedaan antara data yang disampaikan DPRD Jatim dan data yang tercantum di aplikasi resmi pemerintah pusat.

“Bila dilihat dari jumlah data tentang kasus kekerasan terhadap perempuan dan kasus kekerasan anak yang disampaikan oleh Ketua Komisi E DPRD Jatim dengan data dalam aplikasi Simfoni Kementerian PPPA RI pada tahun 2021 sampai tahun 2024 terdapat perbedaan, sehingga naskah akademik disarankan untuk dilakukan penyempurnaan,” jelas Emil.

Pemprov Jatim juga menyatakan sepakat dengan rencana penggabungan dua regulasi lama—Perda No. 16 Tahun 2012 dan Perda No. 2 Tahun 2014—menjadi satu regulasi terpadu, sejalan dengan arah kebijakan penyederhanaan regulasi yang lebih efisien dan implementatif.

“Kami sependapat dan mendukung dalam pembentukannya seiring dengan kebijakan penyederhanaan regulasi sehingga dalam tataran pelaksanaanya dapat dilakukan secara lebih efisien,” ujar Emil.

Lebih lanjut, Pemprov juga mengusulkan penyesuaian teknis dalam naskah akademik, seperti perubahan nomenklatur Bab III dan Bab V agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pemprov Jatim juga menilai jangkauan dan arah pengaturan dalam Raperda ini sudah memenuhi kebutuhan normatif dan empiris.

“Terhadap jangkauan, arah pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan rancangan peraturan daerah, secara umum kami berpendapat telah memenuhi kebutuhan baik secara normatif maupun empiris yang selanjutnya dapat disempurnakan kembali pada saat pembahasan bersama,” tambah Emil.

Emil berharap proses pembahasan selanjutnya berjalan lancar dan dapat menghasilkan peraturan yang memberi perlindungan menyeluruh bagi kelompok rentan di Jawa Timur.

“Semoga pendapat, saran, dan masukan tersebut dapat menjadikan Raperda ini menjadi Raperda yang memenuhi harapan kita,” tutup Emil. (zen)