JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Laporan kehilangan sepeda motor di Lamongan akhirnya terungkap dengan cara tak terduga. Sepeda motor Honda berwarna hitam bernomor polisi W 6409 NDK yang sempat dilaporkan hilang ternyata ditinggalkan pemiliknya di depan sebuah toko ritel.

Kejadian bermula saat seorang pegawai toko ritel di Jalan KH Ahmad Dahlan melaporkan melalui Call Center 110 pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 17.22 WIB bahwa sebuah sepeda motor telah terparkir di depan toko selama hampir tiga hari tanpa diketahui pemiliknya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta 2 Polres Lamongan Ipda Riyanto Edi, S.H., bersama anggota piket SPKT dan personel penjagaan Polres Lamongan mendatangi lokasi dan mengamankan sementara kendaraan tersebut ke Mapolres Lamongan.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan, hasil pengecekan petugas menemukan adanya laporan kehilangan sepeda motor dengan nomor polisi yang sama.

Petugas kemudian menghubungi pelapor berinisial MMN (30), yang sebelumnya melaporkan sepeda motornya hilang setelah tidak menemukan kendaraan tersebut di parkiran kos.

"Setelah dihubungi petugas, korban baru ingat bahwa sebelumnya ia membawa motor tersebut ke toko ritel di Jalan KH Ahmad Dahlan dan pulang ke kos dengan berjalan kaki. Korban ternyata lupa bahwa motornya masih terparkir di depan toko," jelasnya.

Pada Senin (31/8/2026), pemilik kendaraan datang ke Polres Lamongan dan memastikan sepeda motor tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, kendaraan diserahkan kembali kepada pemilik oleh petugas Pamapta dengan didampingi personel Satreskrim.

Polres Lamongan mengapresiasi kepedulian pegawai toko ritel yang melaporkan keberadaan kendaraan tersebut melalui Call Center 110.

Masyarakat juga diimbau segera menghubungi layanan 110 apabila menemukan kejadian atau sesuatu yang membutuhkan tindak lanjut kepolisian.

"Ini menjadi contoh kepedulian masyarakat dalam membantu menjaga keamanan lingkungan. Kami mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center 110 apabila menemukan kejadian atau sesuatu yang mencurigakan dan membutuhkan tindak lanjut kepolisian," tutupnya. (Iswt)