JATIMPOS.CO/SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, meningkatkan langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kekeringan 2026.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Salah satu poin yang ditekankan dalam surat edaran tersebut adalah larangan membuka lahan dengan cara membakar, terutama ketika kondisi cuaca dan lingkungan memiliki risiko tinggi terjadinya kebakaran.
"Kami mengimbau agar upaya pencegahan melibatkan seluruh unsur, mulai dari pemerintah daerah, instansi vertikal, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, relawan hingga pemangku kepentingan lainnya," kata Fauzi, Selasa (1/9/2026).
Fauzi meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla.
Upaya tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia untuk mencegah maupun menangani kebakaran sejak dini.
Camat dan Kepala Desa Diminta Masif Sosialisasi
Selain jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, dan kepala desa diminta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai risiko serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Menurut Fauzi, sosialisasi diperlukan agar masyarakat memahami bahaya pembakaran lahan, terutama saat musim kemarau ketika kondisi lingkungan lebih mudah terbakar.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan kebakaran atau indikasi munculnya titik api di wilayah masing-masing.
Pemerintah daerah turut meminta pengawasan dan patroli ditingkatkan di kawasan yang masuk kategori rawan karhutla.
"Pihak terkait harus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah yang dinilai rawan kebakaran demi mencegah karhutla," ujarnya.
Pemkab Sumenep juga akan melakukan inventarisasi serta pemetaan terhadap wilayah yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran.
Pemantauan titik panas dan potensi munculnya titik api juga diminta dilakukan secara berkala.
Fauzi menegaskan, kegiatan pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran harus segera dihentikan agar api tidak menjalar dan menimbulkan dampak yang lebih luas.
"Setiap kegiatan pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan juga harus segera dihentikan sebagai langkah antisipasi agar kebakaran tidak meluas," katanya.
Penanganan Karhutla Libatkan Masyarakat
Jika terjadi karhutla, pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat diminta segera berkoordinasi melalui Call Center 112, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep.
Menurut Fauzi, kesiapan personel menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat penanganan kebakaran.
Selain personel, ketersediaan sarana, prasarana, dan peralatan penanganan karhutla juga harus dipastikan dalam kondisi siap digunakan.
"Personel harus siap siaga, begitu pula sarana, prasarana, serta peralatan untuk menghadapi karhutla, agar penanganan dapat dilakukan secara cepat jika terjadi kebakaran," tutur Fauzi.
Ia meminta seluruh upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla dilakukan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, pelaksanaan pencegahan karhutla diminta tetap mempertimbangkan kearifan lokal yang berkembang di masyarakat.
"Seluruh stakeholder dan jajaran terkait memperkuat kerja sama dan koordinasi untuk mengantisipasi berbagai dampak yang mungkin timbul selama musim kekeringan 2026, sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Sumenep dari ancaman kebakaran hutan dan lahan," pungkasnya. (Dam)