JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Respons cepat Polres Lamongan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 kembali ditunjukkan.

Seorang pegawai toko ritel melaporkan adanya sepeda motor yang telah terparkir selama kurang lebih tiga hari di area parkir toko di Jalan KH Ahmad Dahlan, Lamongan.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd., mengonfirmasi adanya laporan tersebut.

"Laporan diterima Minggu sore, 30 Agustus, sekitar pukul 17.22 WIB. Pegawai ritel menghubungi Call Center 110 Polres Lamongan untuk melaporkan keberadaan sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi W 6409 NDK yang telah berada di parkiran toko sejak Jumat," jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta 2 Polres Lamongan Ipda Riyanto Edi, S.H., bersama anggota piket SPKT dan personel penjagaan Polres Lamongan mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Setelah tiba di lokasi, petugas menemui pegawai toko yang melaporkan keberadaan kendaraan tersebut.

Pegawai tersebut membenarkan sepeda motor sudah berada di area parkir selama kurang lebih tiga hari dan belum diketahui pemiliknya.

"Petugas membawa dan mengamankan sepeda motor tersebut ke Polres Lamongan untuk dilakukan identifikasi serta proses lebih lanjut guna mengetahui pemilik dan status kendaraan," lanjutnya.

Polres Lamongan mengapresiasi kepedulian pegawai toko yang telah melaporkan temuan tersebut melalui Call Center 110.

Masyarakat diimbau untuk segera menghubungi layanan 110 apabila menemukan kejadian atau informasi yang membutuhkan tindak lanjut kepolisian. (Iswt)