JATIMPOS.CO/BANYUWANGI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi resmi menggelar Operasi Zebra Semeru 2025 yang berlangsung mulai 17 hingga 30 November 2025.
Operasi ini digelar untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Elang Prasetyo, S.I.Kom., M.H., menjelaskan bahwa operasi tahun ini menyasar berbagai pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, terutama pelanggaran yang melibatkan pengendara usia di bawah umur dan penggunaan ponsel saat berkendara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keselamatan diri dan keluarga. Ingatkan anak-anak kita yang belum cukup umur agar tidak mengendarai sepeda motor. Keselamatan adalah yang utama,” tegas Kompol Elang.
Selain itu, ia juga menekankan bahaya menggunakan ponsel saat berkendara.
“Jangan menggunakan handphone saat mengemudi. Konsentrasi penuh sangat diperlukan di jalan untuk menghindari risiko kecelakaan,” tambahnya.
Kompol Elang juga mengingatkan bahwa setiap pengemudi yang berkendara secara tidak wajar, melakukan kegiatan lain, atau berada dalam kondisi yang mengganggu konsentrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) akan dikenakan sanksi tegas.
Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Operasi Zebra Semeru 2025 diharapkan dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Banyuwangi. (Ren)