JATIMPOS.CO/JOMBANG – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang menggelar razia gabungan sasar kendaraan angkutan barang dan penumpang, serta pemeriksaan Uji KIR, Senin (25/11/2025), di Terminal Kepuhsari, Peterongan, Jombang.
Kegiatan ini juga merupakan kegiatan sosialisasi Uji KIR dan operasi rutin yang dilaksanakan oleh Dishub untuk memastikan keselamatan, ketertiban, dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas serta angkutan jalan di wilayah Kabupaten Jombang.
Pantauan dilokasi, giat gabungan ini dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan Jombang, Sugianto melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Satlantas Polres Jombang, UPT Dishub Provinsi, serta Polisi Militer (PM).
Kepala Dinas Perhubungan Jombang, Sugianto, menyampaikan bahwa operasi gabungan ini tidak hanya bertujuan untuk menertibkan, tetapi juga untuk memberikan sosialisasi pemahaman kepada pengemudi mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas.
“Tujuan utama kami adalah memastikan keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Operasi ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga edukasi agar para pengemudi memahami pentingnya kelayakan kendaraan dan kepatuhan terhadap aturan,” ujar Sugianto didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasi (DalOps) dan Perparkiran, Bambang Tedjo Atmoko.
Sugianto menambahkan bahwa pelanggaran seperti over dimension and overload (ODOL) masih sering ditemukan di lapangan. Hal ini berpotensi menimbulkan kecelakaan dan kemacetan, sehingga sangat penting untuk meminimalkan pelanggaran ODOL di jalan. Untuk itu pihaknya menggencarkan sosialisasi zero ODOL yang berlangsung hingga tahun 2027.
Selain pemeriksaan, sambung Sugianto, petugas juga melakukan sosialisasi langsung mengenai etika berlalu lintas, seperti batas kecepatan, pentingnya menjaga jarak aman, dan kewajiban administrasi kendaraan. Sugianto menjelaskan bahwa edukasi ini dilakukan agar pengemudi dapat mengutamakan keselamatan dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
“Petugas memeriksa kondisi kendaraan mulai dari Lampu, Sein, klakson, roda hingga wiper kendaraan tidak luput dari pantauan petugas. Setiap pengemudi yang kedapatan melanggar, terutama terkait masa berlaku KIR, oleh petugas langsung diarahkan ke posko sementara untuk dilakukan pendataan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, Uji KIR adalah instrumen wajib yang menjamin kelaikan teknis kendaraan angkutan untuk beroperasi di jalan raya. Kendaraan yang masa berlaku KIR-nya sudah habis atau ditemukan cacat teknis dianggap berpotensi membahayakan keselamatan publik.
“Bagi mereka yang masa KIR-nya telah habis, kami lakukan pendataan lengkap. Kemudian merekomendasikan dan mewajibkan agar para pemilik kendaraan segera mengurus perpanjangan dan pengujian kembali kendaraan mereka di Dinas Perhubungan,” pungkasnya. (her)