JATIMPOS.CO/JOMBANG - Kepolisian Resort (Polres) Jombang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap S (46 tahun), pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang lansia, Mutmainah (74 tahun) warga Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang.

Korban ditemukan tewas mengenaskan dalam kondisi hangus terbakar di hutan Desa Lawak, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Senin lalu (30/10/2025).

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra dan Kasi Humas Iptu Kasnasin saat konferensi pers menjelaskan, "Pelaku memulai aksi ini saat korban selesai sholat isya' dengan membekap korban menggunakan bantal hingga lemas, kemudian menyeret korban dari kasur ke lantai sehingga kepala korban mengalami benturan dan mengalami pendarahan," kata Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, Rabu (05/11/2025).

Lantaran takut aksinya diketahui, sambung Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra menjelaskan, pelaku selanjutnya membakar jasad korban dan membuangnya didaerah Ngimbang, Kabupaten Lamongan.

"Pelaku khwatir ketahuan, dengan membakar jasad korban dan membuang ke daerah Ngimbang, Lamongan," jelasnya. 

Margono menjelaskan kasus ini bermula dari laporan anak korban yang kehilangan kontak dengan ibunya sejak Senin pagi.

“Sekitar pukul 07.30 WIB, pelapor mendapat kabar dari pamannya bahwa ibunya tidak ada dirumah, keluarga kemudian datang kerumah korban di Dusun Medeleg menemukan sejumlah tanda mencurigakan. Mobil Innova milik korban yang biasanya terparkir di garasi sudah tidak ada, sementara di kamar ditemukan sarung bantal dengan bercak darah," terangnya. 

Margono menambahkan, akhirnya keluarga selanjutnya melapor ke Polsek Tembelang. Kepolisian melakukan penelusuran, kemudian berkembang hingga ke wilayah Kabupaten Lamongan, yang berujung penemuan mayat terbakar di area tempat sampah kawasan RPH Perhutani Tanjung Wetan, Desa Lawak, Kecamatan Ngimbang

Setelah dipastikan identitasnya, korban diketahui adalah nenek Mutmainah. Polisi pun melakukan autopsi pada tubuh korban. Dari hasil autopsi, terjadi pendarahan di bagian kepala sebelum kematian. Diduga, setelah kematian, korban dibawa pelaku ke TKP pembuangan mayat di Lamongan.

Selain itu, polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, mobil korban hilang. Begitu juga dengan sejumlah perhiasan dan uang.

"Jadi yang hilang perhiasan, uang dan mobil. Untuk mobil yang digunakan terduga untuk membawa korban ke TKP," kata dia.

Untuk barang-barang tersebut, kata dia, sudah ditemukan termasuk mobil. Kendaraan tersebut ditemukan terparkir begitu saja di halaman rumah warga tepatnya di Kecamatan Peterongan.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 339 KUHP subs 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya. (her)