JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN — Kepolisian Resor (Polres) Madiun menggelar rilis hasil Operasi Sikat Semeru 2025 yang berlangsung sejak 22 Oktober hingga 2 November 2025. Dalam operasi tersebut, jajaran Polres Madiun berhasil mengungkap sejumlah tindak kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta kejahatan jalanan lainnya.
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, menyampaikan pada Jumat (7/11/2025) bahwa total terdapat 8 kasus curat dengan 9 tersangka, 2 kasus curanmor dengan 2 tersangka, serta 1 kasus kejahatan jalanan dengan 2 tersangka.
“Dari hasil operasi yang berlangsung hampir dua pekan ini, ada beberapa kasus menonjol yang berhasil kami ungkap dalam waktu singkat,” ujar AKBP Kemas dalam konferensi pers di Mapolres Madiun.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah pencurian dengan pemberatan di salah satu gerai minimarket. Pelaku diketahui merupakan residivis lintas daerah yang beraksi di berbagai wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. “Dalam waktu kurang dari 24 jam, atau tepatnya 7 jam, pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti uang tunai Rp13 juta dan sejumlah barang hasil curian seperti rokok,” jelasnya.
Selain itu, Polres Madiun juga berhasil mengungkap kasus pencurian burung yang sempat viral di media sosial. Pelaku diketahui merupakan residivis dengan sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Madiun dan sekitarnya.
“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, para pelaku ini beraksi dengan cara berkeliling mencari sasaran burung yang diletakkan di luar rumah. Kami imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama dalam menjaga hewan peliharaan agar tidak ditinggalkan di tempat terbuka,” tambah Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKBP Kemas menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Madiun. (jum).