JATIMPOS.CO/PONOROGO – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita, S.H., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk menerima masukan DPRD demi memperbaiki tata kelola pemerintahan dan badan usaha milik daerah. Salah satu langkah yang disepakati adalah penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sari Gunung.
Sikap tersebut disampaikan Hj. Lisdyarita dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (20/10/2026). Rapat itu juga membahas penyampaian Nota Keuangan dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 serta perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah.
Hj. Lisdyarita menyatakan, pemerintah daerah menerima usulan dan pertimbangan DPRD terkait penarikan Raperda penyertaan modal Perumda Sari Gunung. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan yang dinilai belum memberikan kontribusi sebagaimana diharapkan.
"Kami menerima itu karena memang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, perusahaan itu belum memberikan kontribusi dan perlu penataan ulang secara menyeluruh," jelas Lisdyarita.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Ponorogo membuka ruang evaluasi terhadap pengelolaan badan usaha milik daerah. Penataan ulang dinilai perlu dilakukan agar kebijakan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kondisi perusahaan, efektivitas pengelolaan, serta manfaatnya bagi daerah.
Bagi Lisdyarita, masukan dari legislatif menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan pemerintahan. Terlebih, kebijakan penyertaan modal daerah berkaitan dengan penggunaan anggaran publik yang harus dipertimbangkan secara cermat dan terukur.
Selain persoalan Perumda Sari Gunung, rapat paripurna tersebut juga menjadi momentum awal pembahasan arah kebijakan keuangan Kabupaten Ponorogo untuk tahun anggaran 2027.
Dalam agenda pertama, Lisdyarita menyampaikan Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2027. Pembahasan ini menjadi tahapan penting dalam menentukan prioritas pembangunan, alokasi belanja, serta program pemerintah daerah untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Agenda berikutnya adalah usul persetujuan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan tersebut berkaitan dengan penyempurnaan landasan regulasi dalam pengelolaan aset milik pemerintah daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Dwi Agus Prayitno, S.H., M.Si., didampingi Wakil Ketua DPRD Evi Dwitasari, S.Sos., Pamuji, S.Pd., dan Anik Suharto, S.Sos. Sejumlah tamu undangan turut menghadiri agenda tersebut.
Rangkaian rapat juga ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati Ponorogo dan DPRD Kabupaten Ponorogo terkait penarikan Raperda penyertaan modal kepada Perumda Sari Gunung.
Melalui pembahasan tersebut, Pemkab Ponorogo bersama DPRD diharapkan dapat memastikan setiap kebijakan anggaran dan pengelolaan badan usaha daerah berjalan dengan perencanaan yang matang, tata kelola yang baik, serta berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat.(Adv/nur).