JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mojokerto kembali menjadi perhatian serius. Komisi IV DPRD setempat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satgas MBG Pemkab Mojokerto di Ruang rapat Hayam Wuruk DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (11/2/2026).
Rapat tersebut digelar sebagai bagian dari evaluasi program tahun 2026, menyusul munculnya kasus keracunan massal wilayah Kutorejo yang sempat terjadi beberapa waktu lalu. Sejumlah persoalan krusial mengemuka dalam forum, terutama terkait legalitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan sistem pengawasan di lapangan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Agus Fauzan, menegaskan bahwa persoalan perizinan tidak boleh dianggap sepele. Ia menyebut, dari puluhan dapur MBG yang beroperasi, baru sebagian kecil yang telah mengantongi izin lengkap.
“Ini menyangkut keselamatan anak-anak. Jangan sampai dapur beroperasi sebelum seluruh persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kejelasan tanggung jawab jika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB). Menurutnya, keterlibatan yayasan dari luar daerah dalam pengelolaan dapur perlu dipastikan aspek akuntabilitasnya.
“Harus jelas siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi persoalan di lapangan,” imbuh politisi PKB tersebut.
Kritik serupa disampaikan anggota Komisi IV dari Fraksi Gerindra, Hendra Purnomo. Ia menilai mekanisme kuota rekomendasi SPPG berpotensi menimbulkan celah penyalahgunaan apabila tidak diawasi ketat. Hendra mengusulkan agar satu yayasan cukup mengelola satu dapur guna memudahkan kontrol.
“Program ini jangan sampai ternodai oleh praktik yang tidak transparan,” ujarnya.
Sementara itu, Nurida dari Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan konsistensi penerapan masa toleransi dua bulan bagi dapur yang belum mengantongi izin resmi. Ia meminta adanya ketegasan jika batas waktu telah terlampaui.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan agar teknis pelaksanaan MBG di sekolah tidak membebani guru, termasuk dalam urusan distribusi dan pembersihan wadah makanan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Koordinator BGN Mojokerto, Rozi Dian Prasetyo, menjelaskan bahwa proses penerbitan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) memang membutuhkan tahapan verifikasi. Selama masa tersebut, diberikan tenggat waktu maksimal dua bulan untuk melengkapi persyaratan.
“Jika dalam batas waktu itu tidak terpenuhi, ada sanksi mulai dari peringatan hingga penghentian operasional,” jelasnya.
Terkait tanggung jawab KLB, Rozi menyebut kewenangan berada di tingkat BGN pusat dengan dukungan pemerintah daerah. Ia menambahkan, penggunaan yayasan luar daerah lebih berkaitan dengan administrasi dan aspek perpajakan.
Ketua Satgas MBG Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, memaparkan bahwa dari 96 SPPG yang terdata, 76 sudah aktif beroperasi. Program MBG saat ini menjangkau sekitar 225 ribu penerima manfaat, meski distribusinya belum merata.
“Kami bergerak sesuai kewenangan yang ada. Untuk operasional, Satgas belum memiliki anggaran khusus dan masih memaksimalkan sumber daya masing-masing perangkat daerah,” terangnya.
Adapun Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Diyan Anggraheni Sulistiowati, mengakui keterbatasan tenaga pemeriksa SLHS. Setiap dapur membutuhkan waktu satu hari untuk proses pemeriksaan, belum termasuk jika diperlukan perbaikan. “ tenaga yang ada dinkes terbatas, sedangkan jumlah SPPG ratusan, jadi kami tak sanggup untuk lakukan peneriksaan SPPG tiap harinya. “ terangnya
Evaluasi tersebut diharapkan menjadi momentum pembenahan menyeluruh agar program MBG berjalan aman, transparan, dan tepat sasaran, sekaligus menghindari terulangnya insiden serupa di kemudian hari. (din/adv)