JATIMPOS.CO//KABUPATEN MALANG – Dua pedagang Pasar Karangploso, Anik Atun dan Suriani, menggugat anggota DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir alias Adeng, atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Kepanjen pada 15 Oktober 2026 dengan nomor 282/Pdt.G/2026/PN Kpn.
Dalam perkara tersebut, Anik Atun dan Suriani bertindak sebagai penggugat, Abdul Qodir sebagai tergugat, sedangkan Anton Apriansah tercatat sebagai turut tergugat. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa (27/10/2026) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kepanjen.
Gugatan tersebut berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang diduga berhubungan dengan kegiatan kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Dalil yang diajukan penggugat masih harus diuji melalui proses persidangan.
Kuasa hukum Anik Atun dan Suriani, Dedy Wahyu Utomo, S.H., mengatakan perkara yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Malang membutuhkan keberanian serta waktu, tenaga, dan biaya. Menurutnya, proses peradilan harus memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan dalil dan menghadirkan bukti.
“Dalam perkara yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Malang tersebut, saya sebagai kuasa hukum dua pedagang Pasar Karangploso berharap prinsip persamaan di hadapan hukum ditegakkan,” kata Dedy melalui sambungan telepon, Jumat (16/10/2026).
Dedy menambahkan, pemeriksaan perkara harus berlangsung secara independen dan imparsial.
“Pemeriksaan perkara wajib independen dan imparsial,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap dalil perlu diuji, bukti diperiksa secara cermat, dan seluruh pihak diberi ruang yang setara untuk mempertahankan hak masing-masing.
“Dalil yang akan disampaikan sangat penting untuk diuji, bukti diperiksa dan diteliti secara cermat, kemudian seluruh pihak diberikan ruang yang setara untuk mempertahankan haknya masing-masing,” jelas Dedy.
Saat ditanya mengenai materi gugatan yang telah didaftarkan, Dedy belum bersedia membeberkan rinciannya. Ia menyatakan substansi perkara akan disampaikan dalam persidangan.
“Mohon maaf, Mas, kalau untuk isi gugatannya, nanti saya dan rekan pasti mengungkapkan semuanya. Bagi para pencari keadilan, majelis hakim kerap dipandang sebagai wakil Tuhan di ruang persidangan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Abdul Qodir, Agustian Siagian, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima relaas panggilan maupun salinan gugatan dari Pengadilan Negeri Kepanjen. Pernyataan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu malam (17/10/2026).
“Kita belum terima relas dan salinan gugatan dari PN,” tulisnya singkat.
Anton Apriansah selaku turut tergugat juga mengaku belum mengetahui materi gugatan dan belum menerima pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Kepanjen.
“Belum tahu materi gugatan dan belum dapat pemberitahuan dari PN Kepanjen, Mas,” jawabnya melalui sambungan telepon WhatsApp.
Sidang perdana menjadi tahap awal pemeriksaan perkara. Dalam proses tersebut, para pihak akan memperoleh kesempatan untuk menyampaikan kepentingan masing-masing sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut akan dinilai berdasarkan pemeriksaan fakta, bukti, dan pertimbangan hukum majelis hakim. (Yon)