JATIMPOS.CO/PASURUAN – Polisi mengamankan empat laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus narkotika di sebuah rumah kawasan Komcis, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (17/10/2026) malam.

Dalam penindakan tersebut, Tim 1 Unit 1 Satresnarkoba Polres Pasuruan menyita lima paket yang diduga berisi sabu dengan berat total 3,42 gram serta empat butir ekstasi dengan berat kotor 1,45 gram.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono memimpin langsung pengungkapan yang dilakukan sekitar pukul 20.15 WIB. Penindakan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami respons langsung dengan melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinilai cukup, petugas melakukan penindakan dan mengamankan empat orang beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Irawan.

Selain barang yang diduga sabu dan ekstasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang-barang itu meliputi satu timbangan, satu bendel plastik klip, satu alat sekop, satu tas merah, serta delapan telepon genggam.

Keempat orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan masih mengembangkan perkara guna mengetahui asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam proses penyidikan, polisi menerapkan sangkaan Pasal 610 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai laporan awal penyidikan. Ketentuan pidana tersebut telah mengalami penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolres menegaskan penanganan perkara masih berlangsung. Penyidik akan mendalami keterangan, barang bukti, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain sebelum perkara dilimpahkan sesuai prosedur hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika,” tegas Irawan. (shl)