JATIMPOS.CO//BANYUWANGI - Penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam perkara yang ditangani Polsek Srono, Polresta Banyuwangi, menjadi sorotan kuasa hukum Adhy Dharmawan, S.H., M.H. Ia meminta penyidik mengusut perkara tersebut secara cermat dan menyeluruh, termasuk menguji keaslian dokumen sertifikat yang digunakan pihak pelapor.
Adhy menilai, dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan pihak pelapor perlu ditelusuri secara serius. Menurutnya, pemeriksaan forensik terhadap sertifikat milik pelapor penting dilakukan, terlebih ia menyebut sertifikat milik kliennya terbit lebih dahulu.
“Penyidik harus memeriksa perkara ini dengan sangat teliti, bukan terburu-buru menetapkan status tersangka terhadap klien saya. Dugaan pemalsuan dokumen harus diperiksa, termasuk melalui uji forensik terhadap sertifikat milik pelapor,” ujar Adhy.
Ia menegaskan, setiap proses penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah serta pemeriksaan yang objektif. Karena itu, ia meminta seluruh dokumen dan bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut diperiksa secara menyeluruh agar duduk perkara menjadi terang.
Adhy juga berharap Kapolresta Banyuwangi mengambil langkah tegas dengan memastikan anggotanya menangani perkara sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap Kapolresta Banyuwangi bisa tegas kepada anggotanya. Kami meminta gelar perkara ulang untuk menguji kembali dasar penetapan tersangka terhadap klien saya. Jika memang tidak ditemukan dasar hukum dan alat bukti yang cukup, kami berharap perkara ini dapat dihentikan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan, termasuk penerbitan SP3 apabila memenuhi syarat,” tegasnya.
Tak hanya menempuh langkah di tingkat kepolisian, Adhy mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Divisi Propam Mabes Polri. Ia juga menyampaikan permohonan kepada DPR RI agar digelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi kliennya.
Langkah tersebut, kata Adhy, ditempuh sebagai upaya mencari kejelasan dan memastikan hak-hak hukum kliennya terlindungi selama proses penanganan perkara berlangsung.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada Propam Mabes Polri dan DPR RI untuk meminta RDPU. Harapan kami sederhana, agar perkara ini diperiksa secara objektif, seluruh bukti diuji secara transparan, dan klien kami mendapatkan keadilan,” ungkapnya.
Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi dengan nomor SP-SIDIK/6/IV/2026/Polsek Srono/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim, dengan inisial ( SR ) tercantum sebagai pihak yang dilaporkan.
Adhy menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut agar seluruh fakta dan bukti yang relevan diperiksa secara proporsional. Ia berharap penanganan perkara ini tidak hanya berorientasi pada penetapan status hukum seseorang, tetapi juga memastikan bahwa setiap keputusan penyidik memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu AIPDA Andik saat di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya (13/10/2026) terkait Pelapor atas nama Rina yang sudah laporan polisi dengan nomor SP-SIDIK/6/IV/2026/Polsek Srono/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim, atas dugaan pencemaran nama baik dan terlapor atas nama Siti Rohani.
AIPDA Andik mengatakan bahwa dirinya telah pindah tugas di Polsek Tegaldlimo Polres Banyuwangi.
"Mohon maaf pak saya sudah pindah di Polsek Tegaldlimo" ucap AIPDA Andik singkat.
Dan mempersilahkan untuk langsung ke Polsek Srono supaya lebih jelas lagi.
"Monggo langsung ke Polsek Srono saja pak biar lebih jelas lagi" jelasnya singkat. (Ren/Yon)