JATIMPOS.CO/BOJONEGORO – Berkas fisik Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) Inspektorat Kabupaten Bojonegoro terkait dugaan penyimpangan sewa Tanah Kas Desa (TKD) Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, kini telah berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Berkas tersebut disebut telah diserahkan kepada Kejari Bojonegoro sejak 8 Juli 2026. Penyerahan LHP menjadi tindak lanjut setelah Inspektorat menyelesaikan pemeriksaan terkait pengelolaan sewa TKD Desa Talok.

Ketua BPD Talok Kyai Rofii mengatakan pihaknya berharap proses penanganan perkara tersebut dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kulo secara pribadi, atau sebagai warga masyarakat desa, lebih-lebih mewakili masyarakat desa Talok, menginginkan dan berharap, masalah dugaan tipikor TKD di desa kami segera ditangani oleh pihak terkait dan yang berwajib, sesuai aturan yang berlaku. Demi kemaslahatan desa kami ke depan,” tegas Kyai Rofii.

Ia menyebut dugaan persoalan tersebut berkaitan dengan pengelolaan sewa tanah kas desa kepada perusahaan swasta berinisial BBM. Menurut keterangan yang disampaikan kepada pihaknya, terdapat persoalan mengenai mekanisme pengelolaan hasil sewa lahan tersebut.

“Objek TKD tersebut dikontrakkan oleh pemerintah desa kepada sebuah perusahaan swasta berinisial BBM. Ironisnya, dana hasil transaksi sewa lahan tersebut diduga kuat tidak masuk ke rekening kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes), melainkan mengalir ke rekening pribadi oknum Kepala Desa,” lanjutnya.

Kyai Rofii juga menyebut BPD menemukan persoalan terkait mekanisme musyawarah desa dalam proses sewa-menyewa TKD tersebut. Menurutnya, pihak perusahaan penyewa sebelumnya menganggap proses sewa telah melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes).

Namun, berdasarkan penelusuran BPD, ia menyebut Musdes yang dimaksud tidak pernah dilaksanakan.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak BPD dan masih menjadi bagian dari dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum.

Seorang tokoh masyarakat Desa Talok yang meminta identitasnya tidak disebutkan juga berharap Kejari Bojonegoro menindaklanjuti LHP Inspektorat dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum.

Perkara dugaan penyimpangan pengelolaan TKD Desa Talok sebelumnya telah ditangani melalui proses pemeriksaan Inspektorat. Pada awal Juli 2026, Inspektorat Kabupaten Bojonegoro menyatakan proses ADTT telah selesai disusun dan memasuki tahap finalisasi sebelum disampaikan kepada pihak terkait dan Kejari.

Masyarakat pelapor juga mengawal laporan tersebut melalui kanal SP4N-LAPOR! dengan nomor tiket #10210099.

Hingga berita ini ditulis, pihak pelapor menyatakan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kejari Bojonegoro melalui saluran Hotline Kejari maupun kontak pejabat terkait. Namun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara setelah LHP diterima. (nto)