JATIMPOS.CO/TUBAN – Polresta Tuban mengungkap dua perkara dalam dua pekan pertama Agustus. Ada kasus pengeroyokan yang berujung pada pelemparan batu yang dilakukan sekelompok remaja hingga kasus yang menimpa anak disabilitas.
Aksi Rombongan Remaja Lempar Batu Lukai 3 Pemuda, 2 Pelaku Ditangkap
Aksi tidak terpuji oleh sekelompok remaja berujung di ruang hukum. Hasil penyelidikan perkara, Polisi menangkap ARF (20) dan MLH (18). Sementara tiga pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pencarian.
Kenakalan remaja yang terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar 00.30 WIB di Jalan HOS Cokroaminoto Kabupaten Tuban menimpa WHM (23) FMP (20), ZAW (20).
Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, memaparkan kejadian bermula ketika korban kongkow santai di depan resto Ningrat jalan HOS Cokroaminoto, Tuban. Pada saat yang sama sekelompok rombongan berjumlah sekitar 30 orang melintas di area jalan resto sembari berlagak jagoan. Spontan korban membalas teriakan pula.
Karena saling berbalas, rombongan balik lalu melempar batu ke arah korban. Merasa diserang, para korban menyelamatkan diri. Akibat kejadian, korban mengalami luka pada bagian kepala dan memar pada bagian paha.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersamasama di muka umum.
"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500 juta," ujar Kompol Supiyan, Jum’at (14/8/2026).
Lansia 69 Tahun Ditangkap, Diduga Cabuli Penyandang Disabilitas
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tuban mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SGG (69).
Korban dalam perkara ini merupakan anak perempuan yang masih di bawah umur sekaligus penyandang disabilitas. Kondisi tersebut menjadi perhatian khusus Polresta Tuban dalam penanganan perkara, dengan tetap mengedepankan perlindungan, pendampingan, serta pemenuhan hak-hak korban.
Demi menjaga privasi dan keselamatan korban, kepolisian tidak mengungkap identitas maupun informasi lain yang dapat mengarah pada terungkapnya jati diri korban.
Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan menjelaskan, peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sekitar Juli 2025 di wilayah Kecamatan Tuban. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga dibawa tersangka ke sebuah rumah kosong, kemudian mengalami kekerasan seksual.
Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Selanjutnya, keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Tuban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Langkah yang dilakukan antara lain olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi, hingga pemeriksaan medis terhadap korban.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi memperoleh bukti yang cukup sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik kemudian berhasil mengidentifikasi tersangka dan mengamankan SGG di kediamannya.
“Rentan waktunya cukup lama, karena baru dilaporkan di Unit PPA Polresta Tuban,” terang Wakapolresta Tuban.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (4) jo. Pasal 473 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta ketentuan atau penambahan sepertiga hukuman jika korban adalah anak-anak,” jelasnya.
Dari peristiwa ini Polresta Tuban juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi maupun terlibat dalam aksi kekerasan secara berkelompok. Masyarakat diminta turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana. (min)