JATIMPOS.CO/SURABAYA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur meminta pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas tahun 2025 sebesar sekitar Rp274,57 miliar dianggarkan dalam Perubahan APBD (P-APBD) Jatim 2026.

Permintaan itu disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, Rasiyo, saat membacakan pendapat Banggar terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Jatim 2026 dalam rapat paripurna, Jumat (14/8/2026).

Menurut Banggar, pembayaran tersebut merupakan hak guru ASN daerah yang memenuhi persyaratan dan perlu mendapatkan kepastian dalam P-APBD 2026.

“Pembayaran komponen Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 sebesar kurang lebih Rp274,57 miliar kepada guru ASN daerah yang memenuhi persyaratan harus diselesaikan dan dialokasikan dalam Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026,” kata Rasiyo.

Banggar juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyiapkan mekanisme penganggaran, sumber pendanaan, verifikasi penerima hingga tata cara pembayaran.

“Oleh karena itu, Banggar memandang penyelesaian pembayaran TPG tersebut perlu memperoleh kepastian dalam Perubahan APBD 2026 dan meminta TAPD menyiapkan mekanisme penganggaran, sumber pendanaan, verifikasi penerima, serta tata cara pembayarannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Banggar menyebut penganggaran tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat yang mengamanatkan penganggaran kembali dan realisasi pada tahun anggaran berikutnya apabila pembayaran belum dapat diselesaikan pada tahun sebelumnya.

“Sehingga hak guru dapat diselesaikan secara tepat waktu, tepat sasaran, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rasiyo. (zen)