JATIMPOS.CO/BONDOWOSO. Kejaksaan Negeri Bondowoso melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Bondowoso kepada organisasi dan lembaga pendidikan keagamaan tahun anggaran 2021 hingga 2022.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (25/05/2026) mulai pukul 11.50 WIB hingga 17.35 WIB dan dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Dian Purnama bersama tim penyidik.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-325/M.5.17/Fd.2/05/2026 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRIN-326/M.5.17/Fd.2/05/2026.

Tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Rumah/MDTA Al Mustaqimy di Dusun Krajan RT 07/RW 02, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso. 

Sementara lokasi kedua berada di Kantor Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso di Jalan Letnan Amir Kusman Nomor 2, Dabasah, Kecamatan Bondowoso.

Dalam proses tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dian Purnama, mengatakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mengungkap dugaan penyalahgunaan dana hibah pemerintah daerah kepada organisasi dan lembaga pendidikan keagamaan.

" Kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini dilaksanakan dalam rangka kepentingan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Bondowoso kepada organisasi dan lembaga pendidikan keagamaan tahun anggaran 2021 sampai dengan 2022. Dari kegiatan tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani," ujarnya. 

Ia menambahkan, selama proses penggeledahan dan penyitaan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif dengan dukungan pengamanan dari jajaran Polsek Maesan.

Sementara itu, Plh Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Nova Aulia Pagar Alam, menegaskan pihaknya berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel serta mengimbau seluruh pihak mendukung proses penyidikan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

" Kejaksaan Negeri Bondowoso berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami juga mengimbau seluruh pihak untuk mendukung proses penyidikan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah." Pungkasnya. (Eko)