JATIMPOS.CO/ PASURUAN – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 kepada ribuan pekerja sektor tembakau.
Penyaluran perdana dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo di area produksi KUD Sumberrejo Unit Mitra Produksi Sigaret (SKT), Kecamatan Sukorejo, Jumat (10/7/2026).
Program tersebut menyasar buruh tani tembakau dan pekerja pabrik rokok sebagai bagian dari pemanfaatan DBHCHT untuk mendukung kesejahteraan pekerja di industri hasil tembakau.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Pasuruan, dr. Ani Latifah, mengatakan bantuan tersebut sepenuhnya bersumber dari alokasi DBHCHT Tahun 2026.
"Program ini diharapkan mampu memperkuat daya beli para pekerja serta ikut menjaga stabilitas ekonomi daerah yang ditopang sektor industri hasil tembakau," ujar Ani.
Pada 2026, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengalokasikan sekitar Rp12,6 miliar bagi sekitar 10.500 pekerja sektor tembakau. Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengatakan pemerintah pusat tidak menaikkan tarif cukai dalam dua tahun terakhir. Menurutnya, perhatian saat ini adalah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan industri legal dan memengaruhi penerimaan daerah.
"Alhamdulillah selama dua tahun terakhir pemerintah pusat tidak menaikkan cukai. Yang kini menjadi harapan para pelaku usaha adalah penertiban rokok tanpa pita cukai agar industri legal bisa tumbuh lebih baik," kata Rusdi.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan menyampaikan aspirasi pelaku usaha kepada Kementerian Keuangan, termasuk terkait perlindungan terhadap industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.
Ketua APINDO Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, mengatakan tantangan industri hasil tembakau tidak hanya berasal dari persoalan cukai, tetapi juga regulasi yang dinilai semakin ketat.
"Kami berharap tarif cukai tidak kembali dinaikkan, pemberantasan rokok ilegal dilakukan secara serius, dan kebijakan mengenai pembatasan tar maupun nikotin dikaji kembali agar tidak menghambat keberlangsungan industri," ujarnya.
Sementara itu, salah seorang penerima bantuan, Dewi Astutik, mengaku bantuan tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk biaya pendidikan anak.
"Kami bersyukur menerima bantuan Rp1,2 juta. Biasanya uang ini kami gunakan membeli sembako sekaligus memenuhi kebutuhan sekolah anak karena sekarang bertepatan dengan masa masuk sekolah," tutur Dewi. (shl).