JATIMPOS.CO//SURABAYA – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Surabaya Tahun Anggaran 2027 diwarnai sorotan terhadap efektivitas penggunaan anggaran pendidikan. Komisi D DPRD Surabaya mempertanyakan besarnya alokasi anggaran di luar Dinas Pendidikan yang dinilai belum diimbangi dengan tingkat penyerapan dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Surabaya bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Kamis (5/11/2026). Rapat itu menghadirkan perwakilan Dinas Pendidikan, Bapemkesra, Bakumkarsa, Bapenda, BPKAD, serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (BPBJAP).
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan, menegaskan bahwa persoalan anggaran tidak cukup dilihat dari aspek kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Menurutnya, penggunaan anggaran harus diukur berdasarkan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam menekan angka putus sekolah.
"Secara hukum tidak masalah. Namun, ketika hukum itu berdampak kepada kesejahteraan masyarakat, termasuk penurunan angka putus sekolah, maka harus dilihat juga dari aspek sosiologis atau sosio-legal," ujarnya.
Johari menyoroti ketimpangan serapan anggaran antara Dinas Pendidikan dengan OPD lain yang turut mengalokasikan anggaran untuk fungsi pendidikan. Ia menyebut serapan anggaran Dinas Pendidikan mencapai 89 persen, bahkan berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rapat, berpotensi meningkat hingga 92 persen.
Sebaliknya, sejumlah alokasi anggaran pendidikan di luar Dinas Pendidikan justru menunjukkan tingkat penyerapan yang rendah. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi, terutama ketika anggaran yang disiapkan cukup besar, tetapi manfaatnya belum optimal dirasakan masyarakat.
"Kalau serapannya rendah, harus ada kajian mengenai efektivitas dan produktivitas penggunaan anggaran di luar Dinas Pendidikan. Jangan sampai anggarannya besar, tetapi manfaatnya bagi masyarakat justru masih di bawah 20 persen," tegas Johari.
Ia juga mengingatkan masih adanya persoalan anak di Surabaya yang kesulitan mengambil ijazah karena terkendala biaya. Menurutnya, persoalan mendasar seperti itu semestinya menjadi perhatian utama dalam menentukan prioritas belanja pendidikan.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr. Zuhrotul Mar'ah, menyoroti persoalan peserta didik SMP yang belum memiliki kemampuan membaca secara memadai. Ia menilai perlu ada pemetaan kemampuan dan potensi siswa agar guru dapat menentukan bentuk intervensi pembelajaran yang tepat.
"Kalau anggarannya mencukupi, seluruh siswa bisa mengikuti tes potensi atau tes IQ. Namun, jika anggarannya terbatas, bisa diprioritaskan bagi anak-anak dari jalur zonasi dan afirmasi," katanya.
Menurut Zuhrotul, pemeriksaan tersebut bukan untuk membedakan atau mengategorikan siswa sebagai anak inklusi, melainkan mengetahui potensi dan kebutuhan masing-masing peserta didik. Dengan demikian, guru dapat menyusun metode pembelajaran yang sesuai sehingga anak yang mengalami kesulitan belajar memperoleh pendampingan tepat.
Menanggapi berbagai catatan tersebut, Kepala Bappeda Litbang Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, menjelaskan bahwa sebagian besar anggaran pendidikan memang telah dialokasikan melalui Dinas Pendidikan.
Ia menyebut alokasi anggaran pendidikan pada Dinas Pendidikan mencapai 16,34 persen dari total anggaran yang ditandai termasuk fungsi pendidikan sebesar 22,28 persen.
Maria juga mengungkapkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp31 miliar untuk Dinas Pendidikan dalam pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD.
Sementara itu, Kepala BPKAD Surabaya, Wiwiek Widayati, mengonfirmasi tambahan tersebut sehingga anggaran Dinas Pendidikan menjadi sekitar Rp2,037 triliun.
Meski demikian, tambahan anggaran bukan satu-satunya persoalan yang harus diselesaikan. Catatan Komisi D mengenai rendahnya serapan sejumlah program di luar tupoksi Dinas Pendidikan membutuhkan tindak lanjut berupa monitoring, evaluasi, dan kajian efektivitas.
Sebab, besarnya anggaran pendidikan semestinya tidak berhenti pada angka alokasi dan persentase serapan. Ukuran keberhasilannya adalah sejauh mana anggaran tersebut mampu memastikan anak-anak Surabaya mendapatkan pendidikan yang layak, tidak putus sekolah, serta memperoleh kesempatan belajar sesuai potensi mereka.(ADV)