JATIMPOS.CO//SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim membenahi aplikasi Majapahit Digital (Majadigi) agar menjadi platform pelayanan publik yang lebih responsif. Pengembangan aplikasi tersebut dinilai perlu belajar dari Sapawarga milik Pemprov Jawa Barat dan JAKI milik Pemprov DKI Jakarta.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Saifudin Zuhri, menilai Majadigi tidak cukup hanya menjadi etalase informasi dan layanan pemerintahan. Aplikasi tersebut harus mampu memastikan setiap aduan masyarakat mendapatkan respons dan penyelesaian nyata.

“Jangan sampai kita hanya bangga memiliki aplikasi digital, tetapi masyarakat masih kesulitan menyampaikan keluhan dan tidak tahu ke mana harus mengadu. Yang paling penting bukan sekadar masyarakat bisa mengirim laporan, tetapi bagaimana pemerintah memastikan laporan itu diterima, diproses, dan diselesaikan,” tegas Saifudin, Kamis (5/11/2026).

Menurut Saifudin, Sapawarga dan JAKI dapat menjadi referensi pengembangan pelayanan publik digital yang interaktif dan responsif. Kedua aplikasi tersebut dinilai mampu memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan sekaligus memantau perkembangan laporan.

Saifudin yang juga anggota Komisi A DPRD Jatim itu menyebut Majadigi perlu menghubungkan masyarakat dengan seluruh perangkat daerah, termasuk pemerintah kabupaten/kota. Hal tersebut penting mengingat Jawa Timur memiliki 38 kabupaten/kota dengan kebutuhan pelayanan publik yang beragam.

Ia mengusulkan sejumlah fitur prioritas, mulai dari kanal Aduan Warga yang dilengkapi foto, video, lokasi, dan deskripsi persoalan, hingga fitur pelacakan laporan. Masyarakat perlu mengetahui tahapan pengaduan, mulai dari diterima, diverifikasi, diteruskan ke organisasi perangkat daerah (OPD), diproses, hingga dinyatakan selesai.

“Integrasi antar-OPD dan pemerintah kabupaten/kota juga menjadi hal penting. Sistem harus mampu meneruskan laporan secara otomatis kepada instansi yang berwenang sehingga masyarakat tidak perlu kebingungan mencari pihak yang harus bertanggung jawab,” jelasnya.

Selain itu, Saifudin meminta adanya standar waktu pelayanan atau Service Level Agreement (SLA). Setiap pengaduan harus memiliki target waktu respons dan penyelesaian yang terukur sesuai urgensi serta jenis persoalan.

Ia juga menekankan perlunya bukti penyelesaian dan ruang bagi masyarakat untuk menilai kualitas penanganan aduan.

“Jangan sampai laporan masyarakat hanya berubah status menjadi selesai di dalam sistem, tetapi faktanya persoalan di lapangan belum selesai. Harus ada bukti tindak lanjut dan masyarakat berhak memberikan penilaian,” tandasnya.

Diskominfo Diminta Buka Data Kinerja Majadigi

Saifudin juga mendorong Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan Majadigi. Evaluasi tersebut harus mengukur manfaat aplikasi bagi masyarakat, bukan sekadar jumlah pengguna atau fitur yang tersedia.

Ia meminta Diskominfo membuka data mengenai pengguna aktif, layanan yang terintegrasi, jumlah pengaduan masuk, persentase penyelesaian, hingga rata-rata waktu respons pemerintah.

“Pertanyaan kita sederhana, berapa banyak masyarakat yang sudah menggunakan Majadigi? Berapa banyak pengaduan yang masuk? Berapa yang ditindaklanjuti? Berapa yang benar-benar selesai? Dan berapa lama rata-rata pemerintah merespons laporan masyarakat? Ini harus menjadi indikator kinerja yang bisa dievaluasi bersama,” ungkapnya.

Menurutnya, pengembangan Majadigi juga harus memperhatikan kemudahan penggunaan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga desa, lansia, dan masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital.

“Teknologi itu seharusnya mendekatkan pelayanan kepada rakyat, bukan justru membuat rakyat semakin sulit mengakses pemerintah. Jangan sampai masyarakat harus mengunduh banyak aplikasi untuk mengurus berbagai kebutuhan. Cukup satu pintu, satu akses, dan ada kepastian pelayanan,” jelasnya.

Saifudin berharap Majadigi dapat menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat dan tindakan nyata pemerintah melalui pelayanan yang transparan, responsif, serta berorientasi pada kebutuhan warga. (zen)