JATIMPOS.CO/SURABAYA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Obat Berbahan Alam.

Raperda tersebut disiapkan untuk mendukung pengembangan industri herbal lokal, mulai dari produksi bahan baku hingga pengolahan.

Dalam proses pembahasannya, Bapemperda DPRD Jatim melakukan kunjungan kerja ke PT Balatif di Malang.

Anggota Bapemperda DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, mengatakan Jawa Timur memiliki potensi besar di sektor biofarmaka, namun jumlah industri pengolahan berskala besar masih terbatas.

"Jadi potensi industrinya masih sangat besar karena pabrik seperti itu itu hanya ada tiga. Kalau kita bisa mengembangkan seperti Sido Muncul di Jawa Tengah dan yang lain-lain, itu kan akan mendorong petani lokal itu bisa menanam tumbuh-tumbuhan yang dibutuhkan untuk bahan-bahan alam itu," ujar Sri Untari, Selasa (26/5/2026).

Selain penguatan industri, DPRD Jatim juga mendorong keterlibatan rumah sakit milik pemerintah provinsi dalam pengembangan layanan pengobatan berbahan alami.

"Di rumah sakit provinsi itu, saya dorong setelah ini nanti rancangan peraturan daerah ini, saya minta ada klausul tentang pelibatan rumah sakit provinsi dalam rangka untuk bisa membuat pengobatan alternatif. Artinya alternatif kimia, tidak hanya kimia tapi juga ini harus ada yang berbahan alami," jelas legislator asal Malang Raya tersebut.

Sri Untari menyebut pengembangan pengobatan berbahan alami telah diterapkan di sejumlah negara.

"Saya pernah ke Guangzhou (Tiongkok), itu di rumah sakitnya itu ada khusus menangani pasien dengan model pengobatan dari bahan alami seperti ini. Ya sembuh kok," tambahnya.

Menurutnya, salah satu tantangan pengembangan industri herbal lokal adalah persoalan perizinan dan standar klinis. Karena itu, DPRD Jatim berencana berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"BPOM ini yang juga harus mulai mengembangkan bagaimana mereka melindungi obat-obatan tradisional kita ini, bahan alami ini. Karena memang pengembangan dunia secara luas ya, internasional itu kan mainstream-nya itu kan obat kimia toh. Kita ini kan ya melawan mainstream-lah dengan mengembangkan obat herbal itu," paparnya.

Ia menambahkan regulasi diperlukan untuk mendukung pertumbuhan industri obat berbahan alam di daerah.

"Kita ingin mengundang BPOM, apa sih sebenarnya masalahnya dengan teman-teman kita ini, supaya kita bisa memberikan perlindungan pada mereka. Karena kalau tidak dilindungi pemerintah kan nggak akan tumbuh," tegasnya.

Raperda tersebut nantinya juga akan mengatur keterlibatan perguruan tinggi dalam riset dan pengembangan sumber daya manusia di bidang obat berbahan alam.

Saat ini, draf Raperda masih dalam tahap pembahasan di tingkat Bapemperda DPRD Jawa Timur sebelum dibawa ke rapat paripurna. (zen)