JATIMPOS.CO//SURABAYA — Wacana pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khusus reklame di Kota Surabaya mulai mengemuka di tengah sorotan terhadap semrawutnya tata kelola reklame dan potensi kebocoran pendapatan daerah.

Selama ini, pengelolaan reklame berada di bawah bidang yang juga menangani berbagai jenis pajak lain, mulai pajak hiburan, parkir, hingga sektor usaha lainnya. Kondisi itu dinilai membuat pengawasan reklame tidak berjalan maksimal.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch Machmud, menilai usulan pembentukan dinas khusus reklame layak dipertimbangkan serius. Menurutnya, sektor reklame memiliki nilai ekonomi besar dengan potensi pendapatan hampir mencapai Rp200 miliar per tahun, namun belum dikelola secara fokus dan profesional.

“Selama ini reklame hanya menjadi urusan sampingan. Akibatnya, pemerintah sendiri sering tidak mengetahui mana reklame yang berizin, mana yang bodong, dan mana yang melanggar aturan,” ujar Machmud, Senin (25/5/2026).

Pernyataan itu seolah membuka tabir persoalan lama yang selama ini menjadi keluhan masyarakat dan pelaku usaha. Di lapangan, reklame tanpa izin masih mudah ditemukan, sementara proses perizinan reklame legal justru kerap dikeluhkan berbelit dan memakan waktu panjang. Pengusaha harus berpindah dari satu dinas ke dinas lain untuk mengurus rekomendasi teknis, mulai dari dinas lingkungan hidup, pekerjaan umum, hingga perhubungan.

Situasi tersebut dinilai bukan hanya memperlambat investasi, tetapi juga membuka celah lemahnya pengawasan. Dalam praktiknya, koordinasi lintas dinas sering kali membuat penindakan reklame ilegal berjalan lambat karena kewenangan tersebar di banyak instansi.

Machmud menilai, apabila dibentuk OPD khusus reklame, seluruh proses administrasi hingga pengawasan dapat dilakukan melalui satu pintu. Konsep itu diyakini mampu memangkas birokrasi sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah.

 “Kalau ada dinas khusus reklame, semua urusan selesai di situ. Tidak perlu lagi pemohon mondar-mandir ke sembilan atau sebelas dinas berbeda. Ini bisa mempercepat layanan dan meningkatkan pemasukan daerah,” tegas politisi senior Partai Demokrat tersebut.

Di sisi lain, muncul pula gagasan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus reklame. Namun, Machmud lebih cenderung mendorong pembentukan OPD karena dinilai memberi kontrol lebih kuat bagi pemerintah kota. Jika dikelola BUMD, pendapatan akan masuk ke perusahaan daerah terlebih dahulu dan pemerintah hanya menerima dividen.

Menurut dia, Surabaya tidak perlu menunggu daerah lain memulai. Kota Pahlawan justru didorong menjadi pelopor tata kelola reklame modern di Indonesia.

“Tidak ada kata tidak bisa. Potensinya besar dan Surabaya harus berani menjadi pelopor,” pungkasnya.

Wacana ini diperkirakan akan memunculkan perdebatan baru di lingkungan Pemkot Surabaya, terutama terkait efektivitas struktur birokrasi dan kesiapan regulasi. Namun di tengah tingginya potensi pendapatan reklame dan masih maraknya papan iklan ilegal, dorongan pembentukan dinas khusus reklame tampaknya bukan lagi sekadar gagasan, melainkan kebutuhan yang mulai mendesak. (fred)