JATIMPOS.CO/SURABAYA – Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Selasa (10/3/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus Abdul Malik, dihadiri perwakilan Disperinaker, Bakumkarsa, serta BPJS Ketenagakerjaan dari kantor cabang Karimunjawa, Surabaya Darmo, Juanda, dan Tanjung Perak.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi D Ais Shafiyah Asfar menekankan pentingnya regulasi yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan di lapangan. Menurutnya, perda ini harus memiliki indikator yang jelas untuk mengukur tingkat partisipasi masyarakat dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Jangan sampai perda ini hanya bagus di atas kertas. Kita ingin benar-benar bisa mengukur sejauh mana rakyat terlindungi, baik pekerja formal maupun informal,” ujar Ais.

Anggota Komisi D lainnya, Ajeng Wira Wati, menyoroti masih banyak sektor pekerja yang belum terakomodasi secara optimal dalam skema perlindungan jaminan sosial. 

“Perlu adanya sinkronisasi dengan berbagai regulasi yang telah diterbitkan sebelumnya, termasuk terkait nelayan, petani, dan pekerja informal lainnya”, tambah Ajeng.

Menanggapi hal itu, tenaga ahli Pansus, DR. Rusdianto Sesung SH, MH, menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi terdapat beberapa jenis sanksi yang dapat diterapkan kepada badan usaha yang melanggar ketentuan. 

“Pansus dapat mempertimbangkan pengaturan sanksi yang lebih tegas agar perda ini memiliki daya paksa dan mampu meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan”, ungkap Sesung dalam rapat pansus.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karimunjawa, Ryan Gustav, menyampaikan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan bertujuan melindungi masa depan para pekerja. Perlindungan tersebut diberikan jika pekerja mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, 

“Tahun 2025 Pemerintah Kota Surabaya mengalokasikan anggaran Rp12 miliar untuk melindungi tujuh kelompok pekerja, di antaranya RT/RW, KSH, relawan , ojek online., Total klaim yang telah dibayarkan mencapai Rp14,6 miliar”, terang Ryan. 

Perwakilan Disperinaker Surabaya, Tranggono, menjelaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan menyasar pekerja formal maupun informal. Pekerja informal atau pekerja mandiri mencakup pelaku usaha kecil, pekerja seni, hingga berbagai profesi lain di sektor nonformal.

Ia memaparkan bahwa Pemkot Surabaya telah membantu iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga pendidik non ASN, guru PAUD, ketua RT/RW, pengurus LKMK, serta KSH. Total peserta yang dibiayai mencapai 101.997 orang dari tujuh kelompok penerima bantuan.

Sementara itu, jubir Bakumkarsa Pemkot Surabaya, Ana Firli, menjelaskan bahwa raperda ketenagakerjaan sebelumnya beberapa kali masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), namun belum sempat dibahas hingga tuntas karena adanya pembatasan jumlah raperda yang dapat diproses setiap tahun.

Menutup rapat, Ketua Pansus Abdul Malik berharap regulasi ini mampu memberikan perlindungan nyata bagi pekerja penerima upah maupun nonpenerima upah di Surabaya, sehingga ketika terjadi risiko kerja, keluarga pekerja tetap memiliki jaminan perlindungan dari negara melalui regulasi yang jelas. (fred)