JATIMPOS.CO/SURABAYA — Fraksi PPP-PSI DPRD Jawa Timur meminta penjelasan komprehensif Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait rencana penyertaan modal Rp300 miliar kepada PT Jamkrida Jatim melalui APBD Tahun Anggaran 2026.
Pemandangan umum fraksi disampaikan juru bicara Erick Komala, S.H., M.H., dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (23/2/2026).
Dalam penyampaiannya, Fraksi PPP-PSI menyatakan memahami kebutuhan tambahan modal, mengingat modal disetor saat ini baru mencapai Rp180 miliar dari total modal dasar Rp600 miliar.
“Modal disetor yang berasal dari Pemprov Jatim dan KPRI Setwilda baru mencapai Rp180 miliar dari total modal dasar perseroan sebesar Rp600 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan modal disetor sebesar Rp420 miliar,” ujar Erick.
Meski demikian, Fraksi PPP-PSI menekankan bahwa penyertaan modal daerah wajib didahului kajian kelayakan investasi yang detail dan mendalam sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
“Setiap rencana penyertaan modal pemerintah daerah apalagi sebesar 300 miliar rupiah wajib didahului dengan kajian kelayakan investasi yang detail dan mendalam dari PT Jamkrida Jatim karena penyertaan modal dari APBD bersumber dari keuangan daerah yang pada dasarnya merupakan uang rakyat,” katanya.
“Oleh karena itu, sejauh mana keyakinan hasil kajian tersebut sehingga Pemprov Jatim memutuskan pemberian tambahan modal sebesar tersebut, mohon penjelasan,” sambungnya.
Fraksi juga menyoroti aspek efisiensi fiskal dan biaya peluang penggunaan dana publik. “Kebijakan penyertaan modal juga perlu memperhatikan biaya peluang penggunaan dana publik (APBD),” ujarnya.
“Harapan kami penyertaan modal sebesar 300 miliar rupiah sejauh mana analisa tingkat pengembalian modal (cost of equity) yang akan diterima oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur apabila rencana penambahan modal disetujui dan diberikan, mohon penjelasan,” imbuhnya.
Selain itu, Fraksi PPP-PSI meminta kejelasan skema penyertaan modal agar tidak mengganggu prioritas program daerah di tengah tuntutan efisiensi anggaran.
“Hemat kami Fraksi PPP-PSI dibutuhkan skema yang jelas dalam penyertaan modal sebesar 300 miliar rupiah ke PT Jamkrida Jatim, mohon tanggapan,” kata Erick.
Fraksi turut mengapresiasi kinerja Jamkrida Jatim yang hingga Juni 2025 telah menjamin 122.750 UMKM dengan nilai penjaminan Rp10,11 triliun, serta target perluasan layanan hingga satu juta UMKM.
Namun demikian, Fraksi mempertanyakan langkah konkret perusahaan dalam merealisasikan target tersebut di tengah keterbatasan kapasitas permodalan dan batas maksimal gearing ratio 40 kali.
“Pertanyaan mendasarnya adalah sejauh mana langkah-langkah PT Jamkrida (Perseroda) Jatim mampu menjamin sebanyak 1 juta UMKM di Jawa Timur, saat ini saja masih sejumlah 122 ribu UMKM yang telah diberikan pembiayaan penjaminan, mohon penjelasan,” ujarnya.
Fraksi PPP-PSI juga mengingatkan peran ganda BUMD yang tidak hanya berorientasi profit, tetapi juga sosial.
“Kami yakin PT Jamkrida (Perseroda) Jatim tidak hanya berperan sebagai pelaku ekonomi yang bertujuan untuk menggali keuntungan (profit oriented) semata, namun juga memiliki peran sebagai pelaku ekonomi yang berorientasi sosial (social oriented), maka program dan kegiatan apa saja yang pernah dan akan dilakukan oleh PT Jamkrida (Perseroda) Jatim, mohon penjelasan,” katanya.
Di akhir, Fraksi PPP-PSI menyinggung tata kelola perseroan, khususnya kewenangan kepala daerah sebagai pemegang saham.
“Segala kewenangan yang dimiliki Kepala Daerah terbatas dalam ruang lingkup kewenangan sebagai pemegang saham dan berkaitan dengan penentuan jajaran Komisaris maupun Direksi semoga dijauhkan dari sifat like and dislike, mohon perhatian,” pungkas Erick. (zen)