JATIMPOS.CO/SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Ini menjadi capaian WTP ke-10 berturut-turut sejak 2015. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (24/4/2025), di Gedung DPRD, Surabaya.

Penyerahan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V, Widhi Widayat, kepada Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, dan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Dalam sambutanya, Widhi Widayat menyampaikan bahwa pemeriksaan LKPD 2024 telah selesai pada semester I 2024, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Kami mengapresiasi Pemprov Jatim sebagai salah satu provinsi yang paling awal menyerahkan LKPD unaudited 2024, mencerminkan komitmen kuat terhadap akuntabilitas dan transparansi,” ujarnya.

Empat aspek yang dinilai BPK dalam pemberian opini WTP meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan informasi keuangan.

Namun, BPK juga menemukan sejumlah permasalahan, di antaranya: yang pertama, penatausahaan keuangan pada unit pelayanan jasa SMKN non-BLUD yang belum memadai, menyulitkan pengendalian; kedua, pertanggungjawaban belanja hibah sebesar Rp17,5 miliar belum diterima, sehingga belum dapat dievaluasi.

Yang ketiga, lanjut Widhi, pertanggungjawaban bantuan keuangan ke desa sebesar Rp33,5 miliar belum disampaikan, dengan kelebihan pembayaran Rp605 juta akibat kekurangan volume pekerjaan; dan ke empat, penatausahaan barang milik daerah yang belum tertib, menyebabkan data inventarisasi dan pencatatan aset tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

“Kami berharap temuan ini segera ditindaklanjuti untuk pengelolaan keuangan yang lebih baik,” tegasnya.

Widhi juga mengapresiasi capaian tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemprov Jatim pada semester II 2024, yang mencapai 83,6%, di atas rata-rata nasional (75–80%). Meski demikian, ia mendorong penyelesaian sisa rekomendasi.

Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah menyatakan rasa syukur atas capaian tersebut. “Laporan ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana publik yang dalam hal ini adalah APBD Jatim. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas bukan sekadar kata, tetapi prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Menurutnya, opini WTP ke-10 ini menjadi bukti konsistensi Pemprov Jatim dalam menjaga prinsip transparansi dan telah menjalankan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik.

“Apabila masih terdapat kesalahan maka kesalahan tersebut tentu masih dalam batas kewajaran terhadap pengambilan keputusan. Capaian ini tidak lepas dari peran DPRD Jatim sebagai mitra utama dan kontribusi positif stakeholder lain,” ungkap Khofifah.

Khofifah menegaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk mendorong tata kelola yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat. Ia juga menyebutkan bahwa Inspektorat Jatim telah menyusun dan menandatangani komitmen tindak lanjut atas temuan BPK.

Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, menambahkan bahwa pemeriksaan BPK merupakan amanat konstitusi dan regulasi, termasuk UU Nomor 15 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

“Penyerahan LHP BPK atas LKPD Jatim tahun 2024, pada hari ini merupakan hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, ketepatutan, kecermatan, kredibilitas dan andalan data informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional terhadap standar pemeriksaan yang dituangkan kedalam opini sebagai hasil keputusan BPK terhadap pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Jatim,” tegasnya.(zen)