JATIMPOS.CO//SURABAYA — Polemik pengelolaan bangunan cagar budaya kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Kota Surabaya, Senin (11/5/2026). Audiensi yang dipimpin Ketua Komisi D dr. Akmarawita Kadir itu mempertemukan Aliansi Arek Suroboyo dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) serta Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Rapat tersebut membahas berbagai persoalan terkait perlindungan dan pengelolaan bangunan bersejarah di Surabaya, termasuk polemik pembongkaran Toko Nam dan keberadaan reklame di kawasan Viaduk Gubeng.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap bangunan cagar budaya yang dinilai berujung pada hilangnya keaslian bangunan bersejarah di Kota Pahlawan.

“Mempertahankan identitas kota bukan soal membangun replika fasad atau tampak depan saja. Jika aslinya sudah hilang, maka nilai sejarahnya pun ikut tercerabut,” ujar Imam dalam rapat.

Ia juga mempertanyakan proses hukum atas pembongkaran bangunan cagar budaya yang dinilai tidak berjalan maksimal. Selain itu, Imam menyinggung adanya rekomendasi pemasangan reklame atau billboard di kawasan Viaduk Gubeng yang dianggap merusak estetika kawasan bersejarah.

Sementara itu, anggota legislatif William Wirakusuma menyoroti hilangnya konsep arcade atau lorong pejalan kaki khas bangunan lama Surabaya, khususnya di kawasan Jalan Rajawali dan Kembang Jepun. Menurutnya, banyak bangunan cagar budaya kini justru menutup ruang publik demi kepentingan perluasan usaha.

William menilai pembangunan modern seharusnya tetap dapat berjalan berdampingan dengan pelestarian bangunan bersejarah. Ia mencontohkan sejumlah kota di Eropa yang mampu mengintegrasikan bangunan lama ke dalam kawasan modern tanpa menghilangkan bentuk aslinya.

Di sisi lain, Plt Kepala Disbudporapar Surabaya, Heri Purwadi, bersama Ketua TACB Dr. Ir. Retno Hastijanti menjelaskan bahwa pengelolaan cagar budaya saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yang tidak hanya menitikberatkan pada perlindungan, tetapi juga pemanfaatan dan pengelolaan.

Retno mengungkapkan bahwa beberapa bangunan di Surabaya telah melalui proses evaluasi status cagar budaya sejak 2012. Salah satunya Toko Nam yang diusulkan dicabut status cagar budayanya karena dinilai tidak lagi memenuhi kaidah pelestarian.

“Proses pencabutan status tersebut membutuhkan tahapan panjang yang melibatkan keputusan kementerian hingga peraturan pemerintah yang baru rampung pada 2022 hingga 2023”, ungkap Retno.

Audiensi tersebut menjadi pengingat bahwa pelestarian cagar budaya di Surabaya tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut upaya menjaga identitas dan sejarah kota di tengah pesatnya pembangunan modern. (fred)