JATIMPOS.CO/PAMEKASAN – Konferensi pers yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Eddy Sugiantoro, mengungkap hasil besar operasi penertiban balap liar di wilayah Kabupaten Pamekasan. Dalam operasi gabungan yang berlangsung sejak Februari hingga Mei 2026, polisi berhasil mengamankan sebanyak 582 unit sepeda motor.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai langkah tegas Polres Pamekasan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat dari maraknya aksi balap liar yang meresahkan.
Dalam keterangannya pada Senin (11/05/2026), AKP Eddy Sugiantoro menjelaskan bahwa operasi dilaksanakan bersama tim gabungan di sejumlah titik rawan balap liar.
“Operasi ini kami laksanakan bersama tim gabungan sejak Februari hingga Mei 2026 dan berhasil mengamankan sebanyak 582 unit sepeda motor,” ujarnya.
Dari ratusan kendaraan yang diamankan, sekitar 150 unit sepeda motor hingga kini masih belum diambil oleh pemiliknya.
“Masih ada sekitar 150 unit sepeda motor yang belum diambil. Kami mengimbau kepada pemilik agar segera melakukan proses pengambilan sesuai prosedur hukum dengan membawa surat-surat kelengkapan kendaraan. Untuk kendaraan yang menggunakan komponen tidak sesuai standar, seperti knalpot dan ban, wajib dikembalikan ke spesifikasi standar,” tegas AKP Eddy.
Ia juga memastikan tidak ada batas waktu khusus bagi pemilik kendaraan untuk mengambil motor yang diamankan. Seluruh kendaraan saat ini masih berada di Mapolres Pamekasan sambil menunggu proses administrasi dan kelengkapan persyaratan.
“Kami tidak memberikan batas waktu pengambilan. Kendaraan masih kami amankan di Polres Pamekasan sambil menunggu pemiliknya datang dan melengkapi persyaratan yang berlaku,” pungkasnya. (did).
